Idrus Marham Jadi Tersangka
Tersandung Perkara Korupsi, Idrus Marham Mengundurkan Diri dan Langsung Melakukan ini
Secara mengejutkan Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos), dirinya berstatus sebagai tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Secara mengejutkan Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial (Mensos), Jumat (24/8), setelah mengetahui dirinya berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Sehari sebelum pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idrus telah merapikan rumah dinas Menteri Sosial di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan.
Idrus mengaku telah mendapat surat pemberitahuan penyidikan terhadap dirinya berkenaan dengan perkara korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Riau.
Baca: Najwa Shihab Bahas Aksi Jokowi Pakai Stuntman di Asian Games 2018: I Don’t Know With This People
Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejak kemarin (Kamis), rumah dinas sudah saya rapikan semua. Nanti ada Pak Sekjen (Sekjen Kementerian Sosial) saya serahkan sepenuhnya ke Pak Sekjen dan semua mobil dinas saya kembalikan hari ini. Jadi tidak ada lagi yang terkait," kata Idrus di gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (24/8).
Baca: Dua Anggota Super Junior Ikuti Gerakan Goyang Dayung Jokowi di Asian Games 2018, Ini Video Aksinya
Selain itu, ruang kerja Idrus selama menjabat Menteri Sosial sejak 17 Januari 2018 juga sudah dibenahi, sejumlah kotak yang berisi barang-barang pribadinya dikeluarkan dan dibawa ke mobil pribadinya.
Idrus didampingi sejumlah pejabat di Kemensos mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan terkait pengunduran dirinya.
Baca: Nasib Luis Milla di Ujung Tanduk, Presenter Cantik Ini Gundah dan Bersedih
Idrus diketahui telah beberapa kali memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada kasus korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Riau yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											