Berita Banjarmasin

Ditjen AHU Selenggarakan Sosialisasi Perpres RI No 13 Tahun 2018

Bertempat di Aston Banua Hotel, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Sosialisasi Tentang Perpres RI No 13 Tahun 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bertempat di Aston Banua Hotel, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomo 13 Tahun 2018, Jumat (31/8/2018).

Sosialisasi ini berkenaan Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Penerima Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

Baca: Iis Dahlia Belum Move On dari Fatin, Iis : Dia Jadi Terkenal Lagi karena Ada Jasa Gue

Baca: Bukan Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting Nonton Pertandingan Voli Asian Games 2018 dengan Pria Ini

Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Notaris Kota Banjarmasin, Notaris Kabupaten Banjar, Notaris Kota Banjarbaru, Pelaku usaha (Kamar Dagang Industri daerah), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Daerah yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian mengapresiasi kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk mendorong korporasi menyampaikan informasi pemilik manfaat melalui sistem pelayanan Administrasi korporasi agar korporasi tidak dapat dijadikan kendaraan pencucian uang.

Baca: iKON Pastikan Nyanyikan 4 Lagu di Penutupan (Closing Ceremony) Asian Games 2018, Ini Daftarnya

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM, Subianta Mandala selaku moderator menyampaikan dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.

Baca: Jelang Penerimaan CPNS 2018, KemenPANRB Pastikan Proses Seleksi dan Lokasi Tes Lebih Mudah

Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Perpres ini peserta dapat memahami substansi dari Perpres dan dapat mendiskusikan permasalahan yang terjadi dilapangan.

Sementara itu Direktur Perdata, Daulad Pandapotan Silitonga menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung peningkatan transparasi Beneficial Ownership (BO) penetapan pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme serta pencegahan penghindaran pajak dari BO atau pemilik dari sebuah korporasi.

banjarmasinpost.co.id/irfani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved