Hotman Paris Bandingkan Roy Suryo dengan Nenek 80 Tahun yang Mencuri Buah di Kebun Orang
Hotman Paris nyatanya juga memberikan perbandingan kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset kemenpora
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hotman Paris Hutapea membandingkan kasus Roy Suryo atas kasus permintaan untuk kembalikan aset negara dengan nenek 80 tahun yang mencuri satu buah di kebun orang lain.
Selain memberikan analisa hukum sesuai keahliannya, Hotman Paris nyatanya juga memberikan perbandingan kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset kemenpora dengan kasus yang pernah menimpa nenek 80 tahun.
Kasus tersebut pernah mencuat dan menjadi ramai di pemberitaan lantaran sang nenek sampai diadili karena mencuri satu buah dari kebun milik orang lain. Lalu bagaimana dengan kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset Kemenpora?
Dilansir dari laman Instagramnya, Hotman Paris menyebut ada dua poin analisa yang telah ia buat.
Lantas mengenai polisi yang akan bertindak tegas terhadap kasus Roy Suryo, Hotman Paris berujar bahwa hal tersebut memang sudah hak kepolisian.
Baca: Billy Syahputra dan Hilda Vitria Datangi Nikita Mirzani, Minta Ini Usai Sidang Lawan Kriss Hatta
Baca: Posting Video Luncinta Luna, Hotman Paris : Jangan Bilang Suamimu Nolak yang Cantik Gini
Baca: Jadwal MotoGP Aragon Spanyol 2018 - Pengakuan Andrea Dovizioso Usai Menang di MotoGP San Marino
Baca: Jadwal Puasa di Bulan Muharram, Ini Lafadz Niat Puasa Asyura, Tasuah dan Ayyamul Bidh
Hotman paris lalu menceritakan soal kasus pencurian yang harus dijalani oleh seorang nenek 80 tahun.
"Analisa hukum pertama, kalau benar ada inventaris tersebut dan tidak dikembalikan, apakah polisi berhak menyidiknya ? Jawabannya berhak.
Sebagai contoh nenek umur 80 tahun pernah diadili hanya gara-gara mencuri satu buah dari kebun orang atau mencuri satu pohon," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut lagi, Hotman Paris pun menjelaskan poin kedua dalam analisa hukumnya.
Ia menyebut bahwa dugaan kasus Roy Suryo tersebut dapat merugikan negara.
Sebab manfaat dari barang-barang yang seharusnya menjadi aset negara itu telah hilang selama dua tahun.
"Analisa hukum kedua, kalau benar inventaris tersebut ada dan (tidak) dikembalikan. Berarti sudah dua tahun masa manfaatnya hilang. Tidak dapat dimanfaatkan oleh negara. Apakah itu kerugian negara ? Jelas itu kerugian negara. Ini semua dugaan apakah benar ada inventaris tersebut," sambungnya.
Saran untuk Kemenpora
Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan saran kepada Kemenpora terkait pengusutan kasus aset negara Roy Suryo.
Hotman Paris menyarankan agar Kemenpora mendatangkan tenaga ahli yakni ibu-ibu dari pasar Inpres untuk memeriksa barang-barang tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui nilai serta masa manfaat dari barang-barang yang merupakan aset negara.
"Kepada kemenpora saya sarankan untuk mendatangkan tenaga ahli dari pasar inpres yaitu berupa inang-inang yang bisa membedakan garpu sendok dan ember dan sebagainya, agar tahu masa manfaatnya," jelas Hotman Paris.
Baca: 60 Kata-kata Mutiara untuk Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 Hijriyah
Baca: Doa Awal Tahun dan Doa Akhir Tahun, Sambut Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 Hijriyah
Tak hanya berupa video, Hotman Paris juga memperjelas unggahannya dengan menuliskan caption singkat.
"Perlu tenaga ahli inang inang dari pasar inpres senen utk audit semua peralatan inventaris Kemenpora yg menurut Audi(t) Negara Resmi belum di kembalikan," tulis Hotman Paris.
Berikut adalah unggahan Hotman Paris.
Klarifikasi Kemenpora
Media sosial diramaikan dengan beredarnya foto yang menunjukkan surat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Surat ini ditujukan kepada mantan Menpora, Roy Suryo/ Isinya, permintaan Kemenpora kepada Roy agar mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Surat tersebut berkop Kemenpora dengan nomor surat 5.2.3/SET.BIII/V/2018.
Berikut isi surat tersebut:
"Kepada Yth. Bapak Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Di Tempat
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta menindaklanjuti Surat Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kemudian direspon oleh Bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Di bagian paling bawah terdapat tembusan sebagai berikut:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai laporan;
2. Anggota II BPK RI;
3. Penanggung Jawab Tim BPK RI di Kemenpora;
4. Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora."
 
Kompas.com mengklarifikasi terkait surat yang beredar ini kepada Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
Gatot mengatakan, surat itu memang dikeluarkan oleh pihak Kemenpora.
"Surat itu betul adanya," kata Gatot, Selasa (4/9/2018).
Gatot merasa heran, mengapa baru saat ini surat pengembalian BMN itu ramai diperbincangkan.
Padahal, ia mengirimkan surat itu pada Mei lalu.
Ia mengaku, sampai sekarang belum ada barang yang dikembalikan oleh Roy Suryo.
Pihak Kemenpora berkoordinasi dengan BPK untuk menindak lanjuti terkait hal ini.
Ingin Mediasi
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang mewakili kliennya menghadiri pertemuan dengan pihak Kemenpora.
Ia mengatakan, maksud kedatangannya tersebut untuk memastikan pertemuan mediasi antara Roy dan pihak Kemenpora.
"Agenda hari ini kita mau mengirim undangan. Seperti yang dibilang sama Pak Gatot bahwa mereka siap terima kita jadi kita juga kirim surat untuk kepastiannya secara tertulis kapan yang benar mereka bisa terima kita," ujar Tigor di Kantor Kemenpora, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Selain itu, dia meminta daftar terbaru barang-barang yang sebelumnya ditagih sebanyak 3.226 barang.
"Daftar terbaru seperti apa? Daftar list (kemarin) kan dari BPK," kata Tigor.
Ia pun menegaskan Roy Suryo tidak pernah melakukan penggelapan atas barang-barang milik negara setelah menjadi Menpora.
Pihaknya juga kaget saat mendapat list barang-barang milik negara yang ditagihkan dari BPK.
"(Pengadaan) itu kan dari Kemenpora kemudian diperiksa BPK. Kemudian BPK tanya lagi ke Kemenpora, barangnya mana," pungkasnya.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											