CPNS 2018
Persyaratan & Formasi Khusus Honorer K2 di Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id
honorer K2 pada pendaftaran CPNS 2018 tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Perhatian khusus diberikan pada eks Tenaga Honorer Kategori 2 (Honorer K2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan pada pendaftaran CPNS 2018 atau Penerimaan CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer K2.
Formasi khusus honorer K2 pada pendaftaran CPNS 2018 tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan. Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari menpan.go.id.
Baca: Cara Registrasi untuk Daftar di Penerimaan CPNS, Ini Link Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id
Baca: 4 Persyaratan Wajib Jelang Penerimaan CPNS 2018, Ingat Pendaftaran CPNS Cuma di sscn.bkn.go.id
Baca: Jadwal Japan Open 2018 - Jonatan Christie vs Anthony Ginting Berpeluang Jumpa di Babak Kedua
Baca: Doa Awal Tahun dan Doa Akhir Tahun, Sambut Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 Hijriyah
Baca: 27 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2018, Kata-kata Mutiara Sambut 1 Muharram 1440 Hijriyah
Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.
Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.
Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.
Syarifuddin mengatakan Eks THK2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2, pemerintah membuka formasi khusus yang juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Baca: 60 Kata-kata Mutiara untuk Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 Hijriyah
Baca: Tersedia 281 Formasi CPNS di Kabupaten Banjar, Sekda Ingatkan ini untuk Pelamar
Baca: Bermula dari Zaman ini, Malam Satu Suro Dirayakan Masyarakat Jawa dengan Meriah, Begini Sejarahnya
Baca: Posting Video Luncinta Luna, Hotman Paris : Jangan Bilang Suamimu Nolak yang Cantik Gini
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.

Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 lewat situs resmi BKN, memiliki formasi khusus termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.
Baca: Robby Purba Kunci Akun Instagramnya, Sempat Tegur Fans Fanatik Karena Lakukan Ini
Baca: Kumpulan Ucapan (Kata-kata Mutiara) Selamat Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 H via Medsos
Baca: Doa Akhir Tahun Jelang Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 Hijriyah, Bahasa Arab Beserta Artinya
Terdaftar Dalam Database BKN
Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan
Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.

Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.
Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.
Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah. (TribunWow.com/ Mutmainah Rahmastuti)