CPNS 2018
Syarat Formasi Khusus Disabilitas di Penerimaan CPNS, Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id
Dalam pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang akan digelar 19 September 2018 ini, pemerintah menyiapkan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang akan digelar 19 September 2018 ini, pemerintah menyiapkan kuota untuk penyandang disabilitas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Pendaftaran CPNS 2018 hanya di sscn.bkn.go.id.
Ini adalah kebijakan pemerintah dalam pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 untuk penyandang disabilitas.
Baca: Panduan Log In sscn.bkn.go.id di Pendaftaran CPNS 2018, Penerimaan CPNS Mulai 19 September 2018
Baca: Jumlah Formasi Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenag, Ini 3 Hal yang Harus Dimiliki Calon Pelamar
Baca: Rekap Hasil Japan Open 2018 - Marcus/Kevin dan Greysia/Apriyani Melaju ke Semifinal Japan Open
Baca: Iklan Keberhasilan Jokowi di 177 Bioskop Akan Tetap Tayang Hingga Waktu Ini
Kebijakan pemerintah yang memberikan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS pun diumumkan Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Twitter @BKNgoid.
#SobatBKN, Formasi Khusus selanjutnya sesuai dengan Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 adalah Formasi Disabilitas dan Putra/i Papua. Ayo disimak #SobatBKN#2019JadiASN pic.twitter.com/dtGSj3kxBd — #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 14, 2018 Saat dikonfirmasi, BKN membenarkan informasi dalam tweet itu.
"BKN sebagai pelaksana panselnas, jadi tinggal melaksanakan saja sesuai Permenpan Nomor 36 dan 37 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/9/2018).
Formasi khusus
Untuk penetapan formasi untuk penyandang disabilitas, baik untuk penempatan di instansi pusat dan daerah, disamakan.
Berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, ketentuan itu misalnya calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar.
Kemudian, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
Jumlah jabatan yang dilamar untuk instansi pusat paling tidak sebesar 2 persen dari total formasi dengan jabatan. Kemudian, jumlah jabatan yang dapat dilamar untuk posisi di daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi.
Untuk Papua dan Papua Barat
Selain untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga memberikan kesempatan khusus untuk calon pelamar dari Papua/Papua Barat.
Calon pelamar ini ditentukan berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua atau Papua Barat.
Kemudian, pelamar harus melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
Pelamar juga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Ini yang Perlu Diperhatikan
Penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun anggaran 2018 resmi dibuka.
Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Kamis (6/9/2018), telah disampaikan pendaftaran akan dibuka pada 19 September 2018.
Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jumlah tersebut terdiri dari guru madrasah Kementerian Agama bertugas di kabupaten/kota sebanyak 12.000 formasi, dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi, guru kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi, dan guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.
Melalui siaran pers, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pendaftaran ini:
1. Terintegrasi melalui portal nasional
Kepala BKN Bima Haria Wibisana Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal lain oleh Instansi.
2. Sistem tes berbasis komputer
Selanjutnya, proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5-6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta.
3. Kendala terbanyak: "update" data NIK
Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
4. Disiapkan 176 lokasi tes
Selanjutnya, untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri, dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing instansi sedang meng-input seluruh formasi.
5. Laman siap diakses 19 September 2018
Dengan demikian, situs web sscn. bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D (kementerian/lembaga/departemen) memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.
6. Imbauan persyaratan wajar dan IPK sesuai wilayah
Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
Persyaratan seperti akreditasi dan indeks prestasi kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.