Berita Banjarmasin
Meski Dipulangkan, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Tegaskan Status Hukum 7 Mahasiswa Pendemo
Tujuh mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin yang sempat ditahan selama 1X24 jam di Mapolresta Banjarmasin, akhirnya dipulangkan Sabtu (15/9/2018).
Penulis: Jumadi | Editor: Rendy Nicko
Kasatreskrim: Mereka Dipulangkan, Proses Hukum Tetap Berjalan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tujuh mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin yang sempat ditahan selama 1X24 jam di Mapolresta Banjarmasin, akhirnya dipulangkan pada Sabtu (15/9/2018) malam.
Upaya itu dilakukan pihak Wakil Rektorat Bidang Kemahasiswaan Antasari Dr Mida Mufida maupun salah satu pihak orangtua mahasiswa yang ditahan agar tetap bisa mengikuti pelajaran di Kampus.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi melalui WhatsApp, Minggu (16/9/2018) mengatakan, adanya upaya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Rektorat Kemahasiswaan UIN Antasari. Mereka dipulangkan dan bukan dilepas.
Baca: Akhirnya 6 Mahasiswa Pendemo yang Ricuh Dibolehkan Pulang, Begini Penjelasan Polisi
Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) MNC TV Final Japan Open 2018, Markus/Kevin Menangi 7 Laga Terakhir
Sebab kalau pengertian dilepas tidak ada lagi proses hukum. Tetapi mereka dipulangkan atas dasar adanya penangguhan penahanan yang dibuat dari pihak mereka.
"Proses hukum tetap berjalan dan setiap Senin dan Kamis mereka wajib lapor,"ungkapnya.

Sehari sebelumnya, Sabtu (15/9/2018) Wakil Rektor Kemahasiswaan UIN Antasari Dr Mida Mufida yang ditemui di Polresta Banjarmasin mengatakan, kedatangannya ke Polresta Banjarmasin untuk melihat keadaan dan kondisi tujuh orang mahasiswa UIN Antasari yang ditahan.
Baca: Pesawat Tujuan Banjarmasin Gagal Mendarat di Bandara Syamsudin Noor, Sempat Berputar 10 Kali
Baca: Sscn.bkn.go.id - BKN Umumkan Formasi Khusus Diaspora di Seleksi CPNS 2018, ini Persyaratannya
Dia mengakui bahwa kejadian ini di luar sepengetahuan dirinya.
"Ini sebagai hikmah dari kejadian kemarin (Jumat (14/9/2018) yang terjadi di Kantor DPRD Provinsi Kalsel. Kami datang ke sini sebagai pendampingan agar tujuh orang mahasiswa itu tidak ditahan," ungkapnya.
(banjarmasinpost.co.id/jumadi)