OTT Pejabat Eselon III Kapuas
Kejari OTT Pejabat Eselon III Pemkab Kapuas, Minta Sejumlah Uang ke Kades
Tim gabungan mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pejabat eselon III Kecamatan Kapuas Murung
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim gabungan mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pejabat eselon III Kecamatan Kapuas Murung, Pemkab Kapuas, berinisial DP, jenis kelamin perempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH meIalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mauladi SH MH mengatakan OTT dilakukan pihaknya di sebuah hotel di wilayah Kota Kuala Kapuas, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Cara Mengatasi Gagal Daftar di sscn.bkn.go.id, Bersihkan Cache Browser Tapi Jangan Lewat Hp
"Ya, OTT dilakukan Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau. Kami mengamankan seorang ASN eselon III berinisial DP," kata Kasi Intel dalam Press Release didampingi Kacabjari Palingkau Martino AD Pardamean SH, Kamis (27/9/2018).
Baca: Server Down atau Error saat Akses Sscn.bkn.go.id, Jangan Panik! Berikut Cara Jitu Mangtasinya
Dilanjutkannya, hasil pemeriksaan sementara, oknum ASN tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada salah seorang Kades di wilayahnya.
Baca: Jadwal & Prediksi Susunan Pemain Timnas U-16 Indonesia vs India Piala AFC U-16 2018 Live MNCTV
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Kejari Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Intel Kejari Kapuas.
(Banjarmasinpost.co.id /Fadly SR)
