Kriminalitas Regional

Penjual Roti Cabuli 6 Bocah SD, Kasih Bonus Roti Lalu Lakukan Aksi Bejadnya

Tak tangung-tangung, bahkan korban yang dicabulinya pun mencapai enam orang.

Editor: Didik Triomarsidi
youtube
Ilustrasi pencabulan bocah SD 

Kemudian pelaku meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

Pelaku lalu memberikan roti yang lebih sebagai bonus kepada korban.

Setelah itu, pelaku berusia 42 tahun tersebut lalu memeluk dan menggesek-gesekkan tangannya ke kemaluan korban pada saat korban sedang makan roti.

Baca: Kartu Jika Berhasil Daftar di Link sscn.bkn.go.id, Cek Tips BKN Soal Kendala Pendaftaran CPNS 2018

4. Diketahui Wali Murid

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali diketahui seorang wali murid.

Saat ada sorang anak membeli roti, pelaku memeluk korban.

Beruntung kejadian itu diketahui oleh salah seorang walimurid siswa, sehingga langsung dilaporkan ke pihak sekolah.

Kemudian, pihak sekolah yang mendapat laporan itu memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku kepada korban.

5. Sempat Membantah

Saat dilaporkan oleh walimurid dan dipanggil oleh pihak sekolah, pelaku sempat membantah melakukan pencabulan.

Pihak sekolah kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Polresta Padang dan ditindaklanjuti dengan datangnya petugas Reskrim ke sekolah.

Di hadapan polisi baru mengakui perbuatan sehingga digiring petugas ke kantor polisi.

"Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban. Namun setelah kejadian itu dilaporkan ke polisi, dan petugas Reskrim dari Polresta Padang datang ke sekolah, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menggiring pelaku ke Mapolresta Padang," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.

6. Semua Korban Satu Sekolah

Kepada penyidik, sebut Yulmar, pelaku mengaku telah mencabuli enam orang korban, dan semua korban adalah pelajar sekokah di SD tempat pelaku berjualan roti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved