CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id untuk Formasi Sarjana Hukum Masih Sedikit , Ada Apa Ya?
Pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id untuk Formasi Sarjana Hukum Masih Sedikit , Ada Apa Ya?
Kalaupun ada jabatan yang dilamar, jumlah pelamarnya baru 1 orang di jabatan tersebut.
Instansi itu adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Berikutnya instansi yang masih sepi peminat adalah Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas).
Pantauan Warta Kota, di setiap jabatan yang dibuka di Setjen Wantannas, pelamarnya rata-rata masih dibawah 3 orang.
Bahkan ada pula jabatan di Setjen Wantannas yang belum dipilih satu pun orang.
Sempat Jadi Kontroversi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya sempat menjadi kontroversi usai besaran gaji para pejabatnya terbongkar ke publik.
Banyak pihak kemudian menilai gaji para pejabat dan staf khusus BPIP terlalu besar dan cenderung tak sesuai dengan beban kerja yang diembannya.
Bayangkan saja seorang tenaga ahli muda di BPIP bisa mendapatkan penghasilan RP 19,5 juta sebulan.
Perlu diketahui bahwa tenaga ahli muda ini bukan PNS. PNS di BPIP memiliki kisaran gaji yang sama dengan PNS di instansi lainnya.
Ya, bagi kalian yang sudah kebelet ingin menjadi CPNS 2018, tampaknya melamar ke BPIP dapat membuat peluang kalian lebih besar.
Gaji Cukup Besar
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Warta Kota, gaji pegawai negeri sipil (PNS) Setjen Wantannas sebenarnya tidak buruk.
Setjen Wantannas memiliki gaji yang nyaris sama dengan PNS Kementerian.
Berdasarkan Perpres Nomor 36 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, PNS dengan kelas jabatan ke-8 di Setjen Wantannas memiliki tunjangan kinerja Rp 2,9 juta.
Artinya seorang PNS golongan 3A Setjen Wantannas yang baru diangkat menjadi PNS akan memiliki gaji Rp 6 juta-an.
Hal itu karena PNS golonga 3A baru masih memiliki gaji pokok dengan besaran sekitar Rp 2,5 juta, dan tunjangan lainnya sesuai aturan.
Tak buruk bukan, maka tak ada salahnya mencoba instansi-instansi ini agar kemungkinan lolos kalian lebih besar.
Tugas dan Fungsi Setjen Wantannas
Dikutip dari website Dewan Ketahanan Nasional dkn.go.id, Jumat (16/3), Setjen Wantannas bertugas membantu Presiden menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Lembaga ini dibentuk pada tahun 1946. Wantannas dipimpin langsung oleh presiden.
Anggota Inti Wantannas sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 adalah Wakil Presiden; Sesjen Wantannas selaku sekretaris merangkap anggota sidang; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Hukum dan HAM; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian RI; dan Kepala Badan Intelijen Negara.
Anggota tambahan dapat ditunjuk sesuai kebutuhan.
Sedangkan Setjen Wantannas bertugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional. Berikut rincian tugas Wantannas:
(1) Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;
(2) Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan-kesatuan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara;
(3) Penyusunan perkiraan risiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat risiko pembangunan.
Dilihat dari fungsinya, Setjen Wantannas dalam menjalankan tugas utamanya secara garis besar memiliki 3 inti kegiatan atau pilar lembaga Setjen Wantannas, yaitu:
(1) Menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan,
(2) Menyusun perkiraan risiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan
(3) Menetapkan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat risiko pembangunan.
Tugasnya asyik kan, kenapa tak melamar kesini saja. Ayo Serbu!
Tugas dan Fungsi BPIP
Berikutnya, dikutp dari tribunnews.com, tugas para pegawai BPIP sebenarnya sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia, dan tetap harus dihormati.
Sehingga menjadi bagian dari BPIP sesungguhnya tetaplah sebuah kebanggaan dan prestasi.
Sebagai informasi, BPIP awalnya adalah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang berdiri pada Mei 2017 lalu.
Lalu pada bulan Februari 2018, seperti dilansir Serambinews.com, Jokowi meningkatkan statusnya menjadi Pancasila (BPIP)'>Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Badan baru ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Perpres terebut disebutkan bahwa BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Berikut tugas BPIP yang tercantum dalam Perpres No. 7 Tahun 2018 Bab III Pasal 3:
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Sementara itu, fungsi BPIP adalah untuk merumuskan, menyusun, membina ideologi Pancasila.
Berikut kutipan lengkap Fungsi BPIP yang diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2018 Bab III Pasal 4:
a. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan; dan
k. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Bagus kan tugas-tugasnya. Ayo pada serbu deh BPIP dan Wantannas. Selamat mencoba!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jabatan Untuk Sarjana Hukum di CPNS 2018 Ini Masih Sepi Peminat, Padahal Tugasnya Keren dan Mulia