Berita Hulu Sungai Utara
Laksanakan E Tilang bersama Dishub HSU
Tindakan penilangan bertempat di Terminal Benua Lima Desa Kota Raden Kecamatan Amuntai Tengah dilakukan, Kamis (11/10/2018).
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Polres HSU terus menjalin koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan kali ini kembali dilaksanakan tindakan penilangan bertempat di Terminal Benua Lima Desa Kota Raden Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (11/10/2018).
Giat gabungan ini dihadiri langsung oleh Kadishub HSU Hamdani, Kasat Lantas Polres HSU Iptu R Joko bersama samsat Amuntai serta Dispenda HSU. Iptu Joko mengatakan sasaran giat adalah kendaraan roda 6, mobil pribadi, taksi atau angkutan umum dan kendaraan roda dua.
Para pengguna jalan yang melintas diperiksa kelengkapan surat menyusat serta kondisi kendaraan dan dilakukan E-tilang dengan langsung melakukan penindakan ditempat. Hasil penilangan selama satu jam berhasil mengamankan 16 tilang.
Baca: BKN Umumkan Unggah Ulang Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id, Cek di Sini!
Baca: Di Tanahlaut Ada 45 Pemohon Dispensasi Nikah Selama September, Ini Penyebabnya
Empat di antaranya tidak mengenakan helm, pelanggaran surat syrat 10 lembar, kelengkapan 2 lembar. “Barang bukti yang kami amankan adalah SIM empat lembar, STNK delapan lembar dan kendaraan sepeda motor dua lembar, dalam kegiatan ini total 19 lembar teguran,” ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran dan mengurangi angka kecelakaan dijalan. “diharapkan dengan adanya kegiatan ini para pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas,” ungkapnya. (banjarmasinpost.co.id/ reni kurnia wati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi_20181011_162052.jpg)