CPNS 2018

Solusi untuk Honorer K2 yang Salah Pilih Formasi di Link sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2018

apa solusi BKN pada Honorer K2 yang sebelumnya salah pilih formasi pada pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id?

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
tribun timur
CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi pada Honorer K2 yang sebelumnya salah pilih formasi pada pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id hingga Kamis (11/10/2018) telah memasuki hari ke-16. Nah, ada keluhan soal honorer K2 yang salah pilih formasi saat mendaftar CPNS.

Nah, apa solusi BKN pada Honorer K2 yang sebelumnya salah pilih formasi pada pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id?

Tinggal 4 hari lagi pelamar memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

Baca: Solusi BKN & Daftar Perguruan Tinggi yang Masuk Database di sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Daftar Lokasi Tes CPNS di 33 Provinsi, Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id Akan Berakhir!

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 9 - Chelsea vs Manchester United & Huddersfield vs Liverpool

Baca: Jadwal Denmark Open 2018 - Anthony Ginting vs Kento Momota, Marcus/Kevin vs He Jiting/Tan Qiang

Lewat akun Instagramnya, BKN mengumumkan pada Kamis, (11/10?2018) bahwa khusus bagi tenaga honorer K2 yang sebelumnya salah memilih formasi pada pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id harus memengunjungi help desk atau pilihan bantuan bagi pelamar yang mengalami kesulitan.

Untuk #SobatBKN THK II

Yang salah pilih formasi pada saat registrasi

Silakan Masuk ke menu helpdesk

Pilih THK2 > THK 2 Salah pilih Formasi

Noted:

Jika belum sampai pada tahap “Akhiri Pendaftaran”

Namun tetap, hal tersebut hanya berlaku bagi pelamar yang belum meng-klik pilihan Akhiri Pendaftaran.

Apabila pendaftar sudah menyelesaikan proses pendaftaran, maka data yang telah di masukkan sebelumnya tidak dapat diubah kembali.

Sebelumnya diberitakan Banjarmasinpost.co.id, pemerintah sedang memikirkan nasib guru honorer yang nantinya gagal dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila ada guru honorer yang gagal menjadi PNS atau PPPK, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menaikkan honor yang diterima.

"Bagi yang enggak lolos CPNS, lalu dia ke PPPK tapi enggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan. Pendekatannya pendekatan kesejahteraan," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Meski demikian, Moeldoko belum dapat memastikan berapa kenaikan honor yang bakal diterima guru honorer.

Baca: Jadwal Timnas Indonesia vs Hong Kong Live RCTI, Laga Ujicoba Jelang Piala AFF 2018

Baca: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Yordania Live RCTI, Laga Ujicoba Jelang Piala Asia U-19 2018

Menurut dia, soal angka kenaikan masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Soal itu (besaran kenaikan honor), saya belum bisa jawab pasti, karena itu ada hitung -hitungannya antara Menkeu dengan Menteri PAN-RB," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan, pemerintah sudah memutuskan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer, baik di tingkat kementerian, lembaga atau di pemerintah provinsi.

"Perintah Presiden sangat jelas, mulai saat ini tidak ada lagi pengangkatan honorer. Jadi (tenaga honorer) yang ada saat ini diselesaikan. Lalu mulai saat ini yakinkan bahwa tidak ada lagi honorer," ujar Moeldoko.

Namun, bukan berarti guru honorer itu diberhentikan dari pekerjaannya. Hingga masa baktinya usai, ia tetap akan menjadi guru dengan status honorer.

*Gaji Untuk Honorer

Banyaknya jumlah pelamar pada seleksi CPNS 2018 ini, lantas berapakah gaji PNS atau ASN di 2019 nanti?

Dikutip dari Tribun Timur di berita diterbitkan Sabtu (18/8/2018), disebutkan pemerintah memastikan kenaikan gaji PNS mulai Januari 2019 nanti.

Hal Ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.

Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.

"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/08/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.

"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.

Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS.

Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.

"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Pendaftaran CPNS 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id dan masih berlangsung hingga 15 Oktober 2018 di tautan berikut : KLIK

(Banjarmasinpost.co.id/noor masrida)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved