Berita Kalteng

Polsek Kapuas Murung Tempel Selebaran Berisi Imbauan ini

Patroli sambang menyasar wilayah kelurahan dan desa di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Personel Polsek Kapuas Murung menempel imbauan kamtibmas saat patroli sambang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS - Patroli sambang menyasar wilayah kelurahan dan desa di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Dilaksanakan personel Polsek Kapuas Murung dengan tujuan menjaga siskamtibmas di wilayah hukumnya.

Misalnya, Jumat (12/10) lalu, personel Polsek Kapuas Murung menyambangi dua kelurahan dan dua desa.

Menjumpai warga yang sedang beraktivitas, berbincang hangat sembari menyelipkan pesan-pesan kamtibmas.

Mengingatkan warga agar bersama - sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Baca: Kriss Hatta dan Hotman Paris Sebut Seseorang yang Ingin Ngetop, Billy Syahputra Beri Tanggapan Ini

Mengajak warga menjaga suasana aman, sejuk dan damai, mengingat ini mendekati tahun politik dimana pada 2019 mendatang akan ada Pileg dan Pilpres.

Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi mengatakan patroli sambang kala itu pihaknya menyambangi dua kelurahan dan dua desa.

Yakni patroli sambang ke Kelurahan Palingkau Baru dan Kelurahan Palingkau Lama serta Desa Mampai dan Desa Tajepan.

Baca: BKN Umumkan Solusi File Corrupt Saat Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id

"Patroli rutin sambang warga dengan tujuan menjaga sitkamtibmas agar terus aman dan kondusif," kata Kapolsek.

Dilanjutkannya, dalam patroli tersebut sekalian pihaknya membagikan selembaran dengan cara menempel selembaran ke kantor desa atau kelurahan.

"Isi selebaran itu pembatasan jam hiburan dan agar tidak mengadakan hiburan panggung pada malam hari. Kami harapkan kerjasama semua pihak perihal ini. Tujuannya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan demi demi menjaga situasi kamtibmas," ungkapnya.

Baca: Hati-hati, Ada Penipuan Seleksi CPNS 2018 Bermodus Perbaiki File Corrupt di Sscn.bkn.go.id

Sebelumnya perihal pembatasan jam hiburan malam di wilayah kelurahan dan desa disampaikan Plt Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji.

Pembatasan jam gelaran atau kegiatan hiburan itu menyusul rawannya perselisihan berujung tindak penganiayaan di lokasi pagelaran hiburan, khususnya yang dilaksanakan di wilayah desa.

"Akan kami batasi jam hiburan saat ada yang menggelar satu kegiatan, ini sebagai antisipasi tindak pidana seperti yang terjadi di Desa Tarantang Kecamatan Mantangai beberapa waktu lalu," katanya.

Dilanjutkannya, pihak kepolisian tak ingin lagi terjadi hal demikian, maka itu langkah antisipasi pun diambil.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved