Pesawat Lion Air Hilang Kontak
Gelar Tahlilan, Duka Menyelimuti PN Marabahan
Sekitar 20 pegawai PN Marabahan menggelar tahlilan dan membaca Surat Yasin dipimpin KH Husin Achmad, Ketua Majelis Ulama (MUI)
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - DUKA menyelimuti seluruh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Sekitar 20 pegawai PN Marabahan menggelar tahlilan dan membaca Surat Yasin dipimpin KH Husin Achmad, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Batola, Selasa (30/10), di ruang mushola pengadilan.
Tahlilan dan membaca surat yasin digelar setelah satu dari 181 nama penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) pagi, terdapat nama Muhammad Ikhsan Riady Fitrasyah –yang ternyata hakim yang pernah bertugas di PN Marabahan, Kalimantan Selatan.
Puluhan pegawai PN Marahan dan sejumlah hakim tampak khusyu mengikuti pembacaaan surah yasin dan tahlil.
Baca: Cek Jadwal dan Lokasi Ujian Tes SKD Kemenag Segera Cetak Kartu Ujian di Sscn.bkn.go.id
Baca: Usai Kabar Roger Danuarta Mualaf, Adik Selebgram Korea Ayana Moon Juga Bersiap Jadi Mualaf
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Ternyata Jatuh di Lokasi Perairan Surganya Udang Cirebung
KH Husin Achmad, dalam tausihnya kepada para pegawai dan hakim di PN Marabahan, berpesan agar semua pihak bisa memetik hikmah atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
“Musibah ini sudah masuk perencanaan Allah SWT. Kita mendoakan agar yang terkena musibah mendapatkan rahmat dan yang keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran juga ketabahan,” katanya.
Disebutkan dia, musibah pesawat Lion Air sudah merupakan ketentuan Allah.
Hikmah dari kejadian seperti musibah kali ini tidak langsung kelihatan.
Namun akan kelihatan di belakang kemudian hari.
“Semua korban kecelakaan pesawat Lion Air ini mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan diampuni seluruh dosanya,” harap Husin.
“Mari kita ambil hikmah dari kejadiana ini,” imbuh KH Husin.
Damar Kusuma Wardana, rekan kerja yang juga Humas PN Marabahan, mengatakan Ikhsan telah mendapatkan SK di tempat baru di Koba, Pangkalpinang pada pertengahan Oktober 2018 lalu.
“Setelah terima SK, ada kewajiban bagi hakim melaporkan ke tempat yang baru. Almarhum berangkat ke Pangkal Pinang dalam rangka untuk melaporkan bahwa sudah terima SK,” terang dia.
Sehari sebelum pelepasan Ihksan ke Koba, Damar sempat berfoto dengan hakim berusia 29 tahun itu pada sidang yang sama.
“Ikhsan orangnya rendah hati, baik, pendiam, dan sangat telaten pada pekerjaan. Dia juga memiliki tanggung jawab tinggi dalam melaksanakan tugasnya di Marabahan,” terang Damar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost_20181031_092057.jpg)