Berita Banjarmasin
Resmi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel menjadi Rp 2,6 Juta per Bulan
Secara resmi pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan Upah Minimum Reginal Provinsi (UMP) Kalsel 2019 mendatang.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Secara resmi pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan Upah Minimum Regional Provinsi (UMP) Kalsel 2019 mendatang.
Dimana ada kenaikan UMR 2018 di Kalsel sebesar Rp 2.454.671, kini naik UMP di Kalsel sebesar 8,03 persen atau Rp 197.110 maka akan menjadi Rp 2.651.781.
Baca: Robby Purba dan Roy Kiyoshi Akur Lagi, Robby Unggah Foto Tersenyum Sambil Berangkulan Bahu Roy
Baca: Robby Purba dan Roy Kiyoshi berfoto bersama, Senyorita : Kan Enak Kalau Rujuk
Baca: Jadwal & Live Streaming Fox Sports Semifinal Piala AFC U19 2018 Jepang vs Arab Saudi, Qatar vs Korea
Kadisnakertrans, Prov Kalsel, Sugian Noorbah di aula rapat Disnakertrans Kalsel, Kamis (1/11/2018) menjelaskan kenaikan UMP ini didilandasi dari formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.
"Karena itu dewan pengupahan menyepakati angka ini dan memutuskan untuk menaikkan 8,03 persen," kata dia. (banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kadisnakertrans-prov-kalsel-sugian-noorbah_20181101_113212.jpg)