CPNS 2018
Update Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018 Kemendikbud di 14 Provinsi di Indonesia
Update Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018 Kemendikbud di 14 Provinsi di Indonesia
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.

f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa makanan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes
berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemendikbud 2018 di 4 Provinsi