Berita Hulu Sungai Tengah

RS Damanhuri Barabai Tambah Dokter Spesialis, Pasien THT dan Jantung Kini Tak Dirujuk Lagi

Masyarakat Kabupaten HUlu Sungai Tengah, khususnya yang bermasalah dengan telinga, hidung dan tenggorokan (THT), kini lebih mudah berobat

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hanani
Suasana di Poliklinik RS H Damanhuri Barabai dipenuhi pasien yang antre berobat, Sabtu (3/11/2018) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Masyarakat Kabupaten HUlu Sungai Tengah, khususnya yang bermasalah dengan telinga, hidung dan tenggorokan (THT), kini lebih mudah berobat di daerah sendiri.

Pihak manajemen RS H Damanhuri Barabai (RSHD) telah menyediakan dokter spesialis di bidang tersebut.

Terhitung sejak Senin, 5 Oktober 2018 mendatang, dokter spesialis THT mulai bekerja melayani pasien di RS H Damanhuri.

Kepala Bidang Pelayanan Medis (Kabid Yanmed) RSHD Barabai, dr Dessy Zuanita Lestari, kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (3/11/2018) menjelaskan, penandatangan kontrak antara Pemkab HST dan dokter M Arifianto SpTHT telah dilaksanakan untuk setahun ke depan.

“Dengan demikian, pasien THT tak lagi dirujuk keluar daerah. Ini komitmen Bupati HST, mempermudah masyarakat berobat,”kata Dessy.

Disebutkan, selain dokter spesialis THT, bersamaan dengan dibukanya Poli THT, juga bakal dibuka Poli Jantung dan pembuluh darah, dengan hadirnya dr Indah Paranita, yang sedang Wajib Kerja Spesialis selama enam bulan di Bumi Murakata.

Sebelumnya, poli Jantung di RSHD pernah dibuka juga, pada Juni 2017 dan THT pada 2015.

Namun, sejak dokternya berpindah tugas, poli tersebut kosong, sehingga pasien jantung terpaksa berobat ke RS H Badaruddin Tabalong, atau RS H Hasan Basri, Kandangan.

Poli Klinik RSHD sendiri, buka tiap Senin sampai Sabtu, kecuali untuk Spesilis Rehabilitasi Medik, hanya buka Selasa dan Kamis, karena masih dokter tamu yang kerjanya tak menetap di RSHD.

Sebelumnya, pihak Rumah sakit juga membuka kembali beberapa poli yang sempat kosong, seperti mata, jiwa, ortopedy, kulit dan kelamin.

Baik dokter spesilias berstatus kontrak maupun dokter PNS, mendapatkan tunjangan daerah yang berbeda berdasarkan Peraturan BUpati HST.

Disebutkan, untuk wajib kerja spesialis tunjangan daerahnya Rp 20 juta per bulan.

Khusus, untuk berstatus Wajib Kerja Spesialis seperti spesialis jantung saat ini, diberikan setengahnya, atau Rp 12,5 juta.

Dengan ditambahnya dokter spesialis di RSHS, kini hanya spesialis paru yang belum tersedia.

Dijelaskan, untuk saat ini pasien yang paling banyak di poliklinik RSHD adalah pasien penyakit dalam, dan Poli mata.

“Jika pasiennya sedang membeludak, sedangkan salah satu dari tiga dokter tidak ada, terpaksa pasiennya dibatasi 50 orang, dan sisanya datang kembali esok harinya. Ini untuk mencegah dokternya terlalu lelah,“ kata Dessy.

Selain poli penyakit dalam, poli yang pasiennya juga banyak, jelas Dessy adalah Poli Mata, sehingga terkadang juga dilakukan pembatasan jumlah yang dilayani.

“Bukan berarti kami tak ingin melayani, tapi dilakukan bergiliran dengan alasan tadi,” pungkas Dessy.

Sementara itu, mengenai tersedianya dokter spesialis mata dan jantung, Hj Ruhana (70), warga Barabai menyambut gembira.

Selama ini, tiap bulan dia berobat ke Tabalong, yang dari sisi jarak, cukup jauh, sekitar 55 kilometer dari HST.

“Harapan saya, tidak hanya enam bulan ada poli jantungnya. Tapi selamanya, biar tak capek lagi ke luar daerah,” katanya.

Demikian pula untuk Poli THT, Muryati, juga warga Barabai, selama ini juga berobat ke Tabalong, mengobati sakit tenggorokan dan gangguan telinga.

“Harapan saya sih tak ada lagi dokter spesialis yang kosong. Bahkan, kalau bisa dokter spesialis yang ada juga dilengkapi, seperti paru,” katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved