Kronika
Koruptor atau KPK
Setelah penangkapan kepala daerah dan wakil rakyat secara bertubi-tubi karena korupsi, kini giliran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan jadi tersangka.
Oleh: Pramono BS
BANJARMASINPOST.CO.ID - SUNGGUH malang negeri ini. Setelah penangkapan kepala daerah dan wakil rakyat secara bertubi-tubi karena korupsi, kini giliran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Partai Amanat Nasional) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ini berarti sudah dua pimpinan tertinggi DPR yang jadi tersangka selama periode 2014-2019.
Sebelumnya Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar Setya Novanto juga diringkus KPK. Kini dia sudah meringkuk dalam penjara. ‘Pelarian’ Setya Novanto bagai dalam film, penuh tipu dan rekayasa. Ditambah dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman maka tiga pucuk pimpinan badan legislatif Indonesia 2014-2019 sudah diringkus KPK.
Beberapa hari sebelumnya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin juga ditangkap KPK, kemudian menyusul Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan terakhir tiga anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Taufik Kurniawan disangka menerima hadiah sekitar Rp 3 miliar untuk mencairkan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Bupati Kebumen M Yahya Fuad sudah lebih dulu masuk bui, dia dihukum 4 tahun untuk korupsi Rp 12 miliar. Sedang Ketua DPRD-nya Cipto Waluyo ikut jadi tersangka. Ceritanya Kebumen mendapat DAK hampir Rp 100 miliar untuk membangun jalan dan jembatan. Tapi hanya 20 persen yang digunakan, selebihnya dibuat bancakan.
Taufik selama ini tidak kelihatan menonjol baik di partai maupun legislatif. Dia dipasang jadi Wakil Ketua DPR saat Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) mendadak direvisi oleh partai-partai pengusung Prabowo Subianto yang kalah dalam pilpres 2014. Karena koalisinya PDIP kalah suara maka lawan bisa berbuat sesukanya. Ketua dan Wakil Ketua DPR sampai Komisi semua dikuasai kubu Prabowo. Baru setelah direvisi kembali PDIP dapat jatah wakil.
Kalau melihat keberanian orang-orang untuk melakukan korupsi bisa disimpulkan bahwa mereka memang tidak takut hukum. Karena pelaku korupsi di Indonesia hukumannya ringan. Hanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar yang dihukum seumur hidup.
Menurut ICW tahun 2017 hukuman koruptor rata-rata cuma 2 tahun 2 bulan. Di dalam penjara diperlakukan khusus yang berbeda dengan narapidana biasa, keluar penjara masih kaya. Mustahil mereka tidak tahu bahwa aksinya diikuti KPK, ini bentuk perlawanan mereka.
Lantas apa yang bisa diandalkan KPK untuk menjerat koruptor kalau hukumannya cuma segitu saja. Mahkamah Agung yang diharapkan bisa menjadi benteng terakhir untuk membela kepentingan rakyat, keputusan-keputusannya sering bikin bingung.
Misalnya MA membatalkan peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Kini mantan-mantan koruptor itu gentayangan mencari pendukung untuk memilihnya karena putusan MA sudah mengizinkan maju sebagai calon anggota legislatif. Peninjauan Kembali (PK) juga bisa dijadikan tempat untuk berlindung bagi orang yang berperkara.
***
Contoh lain, ini tidak berhubungan langsung dengan korupsi tapi mengejutkan. Undang Undang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tapi uji materi yang diajukan Ketua Partai Hanura Osman Sapta Odang yang kecewa karena KPU menolak dirinya, diterima oleh MA. Kini semua pengurus parpol bisa menjadi anggota DPD yang mestinya netral. Padahal Mahkamah Konstitusi pun dalam putusannya juga melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Keputusan MK setara dengan UU.
Negara-negara lain terus memburu koruptor. Perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohamad yang sudah berusia 93 tahun maju lagi dalam pemilu karena ingin meringkus PM berkuasa waktu itu, Najib Razak yang dituduh korupsi. Kini Najib sudah jadi terdakwa.
Cina juga menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Lima dari 7 Presiden Korea Selatan yang korupsi juga dijatuhi hukuman berat, ada yang 30 tahun sampai hukuman mati (diubah jadi seumur hidup).
Indonesia pernah memiliki penguasa tangan besi di zaman Orde Baru, Soeharto, tapi tidak bisa membawa ke pengadilan karena di pengadilan ada pernyataan dari dokter bahwa Soeharto sudah tidak mampu lagi untuk dimintai pertanggungjawaban. Benar atau tidaknya walahualam. Inilah Indonesia, negeri gemah ripah bagi koruptor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan_20181102_202956.jpg)