Berita Nasional
Timses Prabowo Berang, Ingin Penyuntng Video 'Tampang Boyolali' Di-buniyani-kan
Menurut dia, pernyataan Bupati sangat kasar dan tidak pantas keluar dari mulut seorang bupati, saat demonstrasi aksi 'Tampang Boyolali'
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono mengatakan pihaknya sangat marah terhadap Bupati Boyolali, Seno Samodro, karena telah menyebarkan kebencian dan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Prabowo-Sandi.
"Bupati Boyolali sebagai kepala daerah dan sebagai pengarah timses pasangan Pak Jokowi Ma'ruf Amin di Kabupaten Boyolali itu pernyataannya sangat membuat kami marah," kata Ferry usai konferensi pers menanggapi soal tersebut di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Selasa (6/11/2018).
Menurutnya, pernyataan Bupati sangat kasar dan tidak pantas keluar dari mulut seorang bupati, sebagaimana dilakukan saat demonstrasi aksi 'Tampang Boyolali' di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11) lalu.
Diketahui, saat berpidato, Seno mengucapkan umpatan untuk Prabowo dengan kata as*. Ia pun mengatakan pihaknya sudah memiliki banyak bukti berupa video saat Seno mengucapkan hal tersebut.
Selain itu, pihaknya telah memiliki bukti lain berupa spanduk yang dipegang massa aksi berisi ujaran kebencian yang ditujukan kepada calon presiden Prabowo Subianto.
Baca: Sikap Politik PBB di Pilpres 2019 Pasca Yusril Ihza Jadi Pengacara Jokowi-Maruf Amin, Prabowo?
Baca: Link Live Streaming MNC TV Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF Futsal 2018 Jam 14.00 WIB
Meski marah, namun Ferry mengatakan pihaknya tidak ingin larut dalam situasi dan menyelesaikannya dengan cara di luar peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada upaya hukum yang akan diambil. "Dan seperti tadi yang sudah disampaikan tim hukum kami, tim advokasi bahwa dokumen itu akan dipelajari dan diverifikasi sambil mengawal proses yang sudah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu RI," kata Ferry.
Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Seno.
Menurutnya, ada dua pasal diduga dilanggar oleh Seno Samodro selaku bupati. Pertama, pasal 282 juncto 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 .
"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan, membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Jalan Sriwijaya Kebayoran Baru pada Selasa (6/11/2018).
Baca: Sukses Penampilan Mariah Carey di Candi Borobudur, Mariah Carey: With Love From Indonesia
Baca: Ayu Ting Ting Minta Raffi Ahmad Dianggap Sebagai Nagita Slavina Ketika Dirayu Raffi
Selain itu pihaknya juga menduga Seno juga melanggar delik umum yaitu tindak pidana156 KUHP soal penyebaran kebencian.
"Ada beberapa kalimat yang menurut bukti, menurut rekaman yang kami dapat dan sedang diverifikasi ada penggunaan yang sangat-sangat keterlaluan, yang sangat-sangat kasar mencermakan nama baik Pak Prabowo tapi itu memang sudah menurut kami dapat diduga sebagai bentuk ujaran kebencian dan itu kita ingin serahkan," kata Habiburokhman.
Namun ia mengatakan pihaknya sampai saat ini belum melaporkan hal tersebut secara resmi baik ke Bawaslu RI atau kepada Bareskrim Polri.
"Kami secara resmi memang belum melaporkan tapi kami pantau. Karena memang di dua persoalan tersebut itu bukan delik aduan tapi delik umum jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada laporan dari yang merasa dirugikan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo telah melaporkan Seno ke Bawaslu pada Senin (5/11/2018) dan ke Bareskrim Mabes Polri di hari yang sama. Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya masih memproses laporan tersebut. "Masih tahap klarifikasi," kata Bagja.