Berita Nasional

Timses Prabowo Berang, Ingin Penyuntng Video 'Tampang Boyolali' Di-buniyani-kan

Menurut dia, pernyataan Bupati sangat kasar dan tidak pantas keluar dari mulut seorang bupati, saat demonstrasi aksi 'Tampang Boyolali'

Editor: Elpianur Achmad
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO
Calon Presiden RI, Prabowo Subianto sowan ke kediaman tokoh ulama kharismatik, Kiai Maimoen Zubair di kompleks Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/9/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono mengatakan pihaknya sangat marah terhadap Bupati Boyolali, Seno Samodro, karena telah menyebarkan kebencian dan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Prabowo-Sandi.

"Bupati Boyolali sebagai kepala daerah dan sebagai pengarah timses pasangan Pak Jokowi Ma'ruf Amin di Kabupaten Boyolali itu pernyataannya sangat membuat kami marah," kata Ferry usai konferensi pers menanggapi soal tersebut di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya, pernyataan Bupati sangat kasar dan tidak pantas keluar dari mulut seorang bupati, sebagaimana dilakukan saat demonstrasi aksi 'Tampang Boyolali' di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11) lalu.

Diketahui, saat berpidato, Seno mengucapkan umpatan untuk Prabowo dengan kata as*. Ia pun mengatakan pihaknya sudah memiliki banyak bukti berupa video saat Seno mengucapkan hal tersebut.

Selain itu, pihaknya telah memiliki bukti lain berupa spanduk yang dipegang massa aksi berisi ujaran kebencian yang ditujukan kepada calon presiden Prabowo Subianto.

Baca: Sikap Politik PBB di Pilpres 2019 Pasca Yusril Ihza Jadi Pengacara Jokowi-Maruf Amin, Prabowo?

Baca: Link Live Streaming MNC TV Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF Futsal 2018 Jam 14.00 WIB

Meski marah, namun Ferry mengatakan pihaknya tidak ingin larut dalam situasi dan menyelesaikannya dengan cara di luar peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada upaya hukum yang akan diambil. "Dan seperti tadi yang sudah disampaikan tim hukum kami, tim advokasi bahwa dokumen itu akan dipelajari dan diverifikasi sambil mengawal proses yang sudah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu RI," kata Ferry.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Seno.

Menurutnya, ada dua pasal diduga dilanggar oleh Seno Samodro selaku bupati. Pertama, pasal 282 juncto 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 .

"Yang intinya melarang seorang pejabat melakukan, membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Jalan Sriwijaya Kebayoran Baru pada Selasa (6/11/2018).

Baca: Sukses Penampilan Mariah Carey di Candi Borobudur, Mariah Carey: With Love From Indonesia

Baca: Ayu Ting Ting Minta Raffi Ahmad Dianggap Sebagai Nagita Slavina Ketika Dirayu Raffi

Selain itu pihaknya juga menduga Seno juga melanggar delik umum yaitu tindak pidana156 KUHP soal penyebaran kebencian.

"Ada beberapa kalimat yang menurut bukti, menurut rekaman yang kami dapat dan sedang diverifikasi ada penggunaan yang sangat-sangat keterlaluan, yang sangat-sangat kasar mencermakan nama baik Pak Prabowo tapi itu memang sudah menurut kami dapat diduga sebagai bentuk ujaran kebencian dan itu kita ingin serahkan," kata Habiburokhman.

Namun ia mengatakan pihaknya sampai saat ini belum melaporkan hal tersebut secara resmi baik ke Bawaslu RI atau kepada Bareskrim Polri.

"Kami secara resmi memang belum melaporkan tapi kami pantau. Karena memang di dua persoalan tersebut itu bukan delik aduan tapi delik umum jadi kalau di delik umum itu kalau sudah ada yang melapor sebenarnya tidak perlu lagi ada laporan dari yang merasa dirugikan," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo telah melaporkan Seno ke Bawaslu pada Senin (5/11/2018) dan ke Bareskrim Mabes Polri di hari yang sama. Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya masih memproses laporan tersebut. "Masih tahap klarifikasi," kata Bagja.

Di-buniyani-kan

Ferry menuding ada maksud-maksud politis terkait penyuntingan video pidato Prabowo yang dianggap sebagian masyarakat Boyolali merendahkan dengan menyebut 'tampang Boyolali' saat tengah hadir di sebuah acara internal Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Awalnya, Prabowo membahas peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.

Adapun bunyi pidatonya sebagai berikut: "...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

Dalam video tersebut juga terdengar suara tawa hadirin usai pernyataan tersebut dilontarkan.

Baca: Respons Surya Paloh Ketika Metro TV Diboikot Kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019

Baca: Hukum Laksanakan Sholat Tolak Bala di Rebo Wekasan atau Arba Mustakmir Menurut Nahdlatul Ulama

Ferry mengatakan sangat memungkinkan jika orang yang menyunting video tersebut juga diproses secara hukum. Hal itu berkaca dari kasus Buni Yani yang juga diproses secara hukum karena dianggap telah menyunting video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang membuat keduanya dipidana.

"Referensi seperti Pak Buni Yani itu kan dihukum di era seperti yang sekarang ini. Kenapa sekarang nggak? Buat saya sangat memungkinkan," kata Ferry.

Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean mengatakan sebaliknya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan memproses editor video secara hukum melainkan akan menemuinya secara langsung dan memberikan edukasi secara hukum.

Ia mengatakan timnya akan memberitahukan kepada editor video bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan melanggar hukum.

"Kami tidak ingin memenjarakan orang. Kalau sekarang kan banyak yang terlalu bersemangat ya. Kami cuma akan memberitahu orang tersebut kalau apa yang dilakukannya salah. Ini lho pasal-pasal yang dilanggar," kata Ferdinand.
Ia pun mengatakan sampai sekarang timnya belum menemukan orang yang telah mengedit video tersebut. "Sampai sekarang kita belum menemukan orangnya," tuturnya. (tribun network/git)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved