Kriminalitas Banjarmasin

Tiga Pengedar Narkoba Dibawa ke RSJ Sambang Lihum

Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Sekip Lama, tepatnya di halaman parkir Hotel Bina Subur

Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga pemakai narkoba, M Maulana (26), M Zaini (47) dan Jayadi (32), ketiganya warga Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ditangkap Sat Narkoba Unit II Polresta Banjarmasin.

Ketiganya diamankan di kawasan Jalan Sekip Lama, tepatnya di halaman parkir Hotel Bina Subur, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dari penangkapan itu, polisi menyita berupa satu paket sabu dengan berat 0,69 gram, selembar uang kertas senilai Rp 50.000 serta tujuh lembar uang kertas senilai Rp100.000.

Baca: Pesta Diskon 11.11 Sudah Dekat! E-Commerce Ini Berebut Ongkis Gratis Hingga Lakukan Ini

Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura Jelang Live Streaming RCTI di Piala AFF 2018

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Jumat (9/11/2018) menyebutkan, tiga tersangka dibekuk, Jumat (2/11/2018) siang.

"Mereka ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu," papar Kasat Narkoba.

"Untuk yang bersangkutan akan dibawa ke RSJ Sambang Lihum Gambut, guna dilakukan observasi dan kami akan berkoordinasi dengan ahli karena memiliki rekam medis bahwa mereka memiliki gangguan jiwa," tambahnya. (jumadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved