CPNS 2018

Kemenkumham Berlakukan Ini Bagi Peserta Tak Penuhi Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2018

Kemenkumham Berlakukan Ini Bagi Peserta Tak Penuhi Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2018

Editor: Restudia
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS 2018 

Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.

Adanya nilai ambang batas bagi peserta dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.

Baca: Menikahi Pangeran Solo, Presenter Cantik Ini Bagi Pengalamannya Selama 6 Tahun Arungi Rumah Tangga

Baca: Mulan Jameela Akui Pernah Bujuk Ahmad Dhani Rujuk dengan Maia Estianty, Ini Pengakuannya

Baca: Ini Loh Harga Beauty Blender Hadiah Nagita Slavina Untuk Rahmawati Kekeyi, Jangan Kaget

Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang.
Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang. (DEFRIATNO NEKE/KOMPAS.com)

Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi jabatan yang kosong jika tidak ada peserta yang lolos?

Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 :

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.

3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved