CPNS 2018

Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Agar Mudahkan Hitung di Sistem Ranking

Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Agar Mudahkan Hitung di Sistem Ranking

Editor: Restudia
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS 2018 

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

4. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.

5. Eks Tenaga Honorer K-II

Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.

6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.

7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

8. Olahragawan Berprestasi Internasional

Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Ruangan Tes CPNS 2018 Pemkab Tanahbumbu
Ruangan Tes CPNS 2018 Pemkab Tanahbumbu (banjarmasin post group/man hidayat)

Cara Penilaian

Setiap setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved