CPNS 2018

1.724.990 Peserta SKD Lolos Cuma 128.236, Sistem Ranking CPNS 2018 Miliki Payung Hukum

1.724.990 Peserta SKD Lolos Cuma 128.236, Sistem Ranking CPNS 2018 Miliki Payung Hukum

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BOGOR - Rendahnya tingkat kelulusan dalam seleksi CPNS 2018, membuat pemerintah membuat kebijakan baru. Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Baca: Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Ikuti Tes SKB, Ini Ketentuan Resmi Passing Grade

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. “Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking,” kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11).

Baca: Perceraian Gading Martin dan Gisel, Artis Cantik Ini Tak Kuasa Menahan Tangis, Kelilipan?

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.

Baca: Hasil Tes MotoGP Valencia Spanyol 2018 - Valentino Rossi ke-9, Maverick Vinales Kembali Tercepat

Syafruddin menambahkan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara. “Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem ranking saja,” kata dia.

Dijelaskan Syafruddin dalam proses seleksi tahap berikutnya, peserta yang dibutuhkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya harus minimal tiga kali formasi.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya. “Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” kata dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya. “Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu,” kata dia. BACA BERITA LENGKAP DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved