CPNS 2018

Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Ikuti Tes SKB, Ini Ketentuan Resmi Passing Grade

Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Ikuti Tes SKB, Ini Ketentuan Resmi Passing Grade

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/hanani
Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akan lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui situs resmi Kemenpan RB, menpan.go.id.

"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis itu.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir juga menyatakan hal yang sama.

Mudzakir menambahkan, peserta yang telah memenuhi passing grade atau nilai ambang baras ini berlaku untuk setiap formasi.

Baca: Sistem Rangking Diberlakukan, Passing Grade Tetap Jadi Acuan Kelulusan Tes SKD CPNS 2018

Baca: Perceraian Gading Martin dan Gisel, Artis Cantik Ini Tak Kuasa Menahan Tangis, Kelilipan?

Baca: Hasil Tes MotoGP Valencia Spanyol 2018 - Valentino Rossi ke-9, Maverick Vinales Kembali Tercepat

Baca: Penggerebekan Vicky Prasetyo & Perceraian Gisel-Gading Marten, Netizen Buat #SaveGempi #SaveVicky

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, hanya sedikit peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade. Hal ini membuat pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS menyiapkan kebijakan baru untuk mengisi kekosongan formasi yang ada.

Menpan RB Syafruddin menyerahkan kepada Panselnas untuk merumuskan yang terbaik, apakah akan memilih salah satu opsi atau mengombinasikan kedua opsi.

Dua opsi yang dimaksud adalah, pertama, dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.

Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"Kira-kira bahan mentahnya (dua opsi) itu. Bukan saya yang menentukan, nanti pansel yang merumuskan, diserahkan ke menteri," kata Syafruddin.

Untuk diketahui, sampai saat ini belum semua kementerian, lembaga, atau daerah yang mengumumkan hasil tes SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum memberikan hasil resmi kepada kementerian/lembaga/daerah terkait yang turut membuka formasi pada CPNS tahun ini.

Dengan demikian, kondisi ini membuat jadwal pelaksanaan SKB juga belum dapat ditentukan.

Menurut Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKD mempunyai bobot 40 persen sementara SKB mempunyai bobot 60 persen.

Berikut daftar passing grade yang telah ditentukan pemerintah:

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved