Bilik Asmara di LP Sukamiskin

Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati, Jaksa KPK : Istimewa

Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati, Jaksa KPK : Istimewa

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews.com
Inneke Koesherawati dan suami, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang 

Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas, tersebut disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.

Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Uang dari 3 Koruptor

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen dikabarkan terkena OTT KPK, Sabtu, 21 Juli 2108
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen dikabarkan terkena OTT KPK, Sabtu, 21 Juli 2108 (tribunjabar)

Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.

Wahid dan Hendry sama-sama terdakwa namun penuntutannya secara terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mitsubishi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang tunai Rp 39,5 juta.

Penerimaan kedua dari narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.

Wawan adalah seorang pengusaha asal Banten.

Ia adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami dari suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany.

Suap ketiga diterima dari narapidana Fuad Amin Imron, berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.

Fuad Amin Imron adalah politisi Partai Gerindra, Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Keseluruhan, jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa yakni Rp 173 juta.

Ia telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved