Berita Nasional
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta, Terbukti Suap DPRD 16 M dan Gratifikasi 40 M
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta, Terbukti Suap DPRD 16 M dan Gratifikasi 40 M
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola divonis enam tahn penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Senyum mengembang terpancar dari raut wajah terdakwa Zumi Zola usai mendengarkan vonis dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya, Zumi Zola dengan tegas menyatakan terima kasih dan tidak bakal banding.
"Terima kasih majelis hakim, saya menerima," ujarnya dari kursi terdakwa.
Sementara itu, kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akaan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Zumi Zola sempat berbincang pada kubu pengacara dan mengucapkan terima kasih.
Usai itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan wajah penuh senyum. Ditanya soal vonis 6 tahun penjara, Zumi Zola tidak banyak komentar.
"Terima kasih ya," singkat Zumi Zola.
Baca: Zumi Zola Tebar Senyum Usai Vonis Hakim, Ini Fakta-fakta yang Terungkap Saat Sidang
Baca: Kondisi Istri Zumi Zola Berbalik 180 Derajat Jelang Vonis Pengadilan, Jualan Jilbab?
Baca: Gading Marten Ingin Segera Cerai, Gisel Malah Bilang Mana Bisa, Ternyata Ini Masalahnya
Baca: Dokter Kalsel Jadi Pahlawan di Pesawat Lion Air Tolong Nyawa Penumpang Kritis, Ini Sosok Sang Dokter
Tampak dalam sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB itu mantan artis ibu kota ini terlihat mencermati setiap hakim membacakan pertimbangan putusan.
Saat diperhatikan Zumi juga tampak sesekali menulis di buku kecil yang dibawa sejak sebelum sidang dimulai.
Saat tim Tribunnews.com ikut menyaksikan jalannya persidangan, Zumi terlihat menulis beberapa catatan terkait apa yang dibacakan hakim.
Seperti saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku kecilnya.
Sesekali Zumi juga terlihat membenarkan posisi duduknya, sambil terus menyimak materi yang dibacakan majelis hakim.
Sementara sebelum sidang di mulai, Zumi mengaku menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim.
"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi, seraya melontarkan senyum ke awak media.
Suap DPRD 16 Miliar dan Gratifikasi 40 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Kemudian ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Dalam amar putusannya, Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha dan kontraktor di Jambi.
"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Diketahui putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara.
Politikus Partai Amanat Nasional yang juga mantan aktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Zumi Zola juga dinyarakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.
Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M
