CPNS 2018

Cek 3 Poin Penting di Tes SKB CPNS 2018, Kisi-Kisi Soal Tes SKB dan Jabatan yang Dilamar

Cek 3 Poin Penting di Tes SKB CPNS 2018, Kisi-Kisi Soal Tes SKB dan Jabatan yang Dilamar

Editor: Restudia
Tribun Pekanbaru
Hasil Tes SKD CPNS 2018 telah diumumkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengumuman peserta lolos ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai dilakukan oleh sejumlah instansi.

Kisi-kisi untuk mengerjakan soal tes SKB CPNS 2018 pun telah dibocorkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Ada 3 poin  penting dalam tes SKB.

Bagi peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta lolos tes SKD CPNS 2018, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Ada beberapa poin penting yang perlu dipersiapkan serta diketahui peserta ketika mengikuti ujian SKB CPNS 2018.

Baca: Respons BKN Terkait Soal Tes SKB CPNS 2018 yang Tak Sesuai Formasi, Perhatikan Cara Hitung Hasil Tes

Baca: Cek Hasil Tes SKD Kemenristekdikti dan Jadwal Serta Bocoran Soal Tes SKB CPNS 2018 di Sini

Baca: Respons Gisella Anastasia Usai Gading Marten Menang Piala Citra 2018, Ada Video Gempita Loh

Baca: Hotman Paris Undang Ustadz Abdul Somad ke Kopi Joni untuk Ceramahi Billy, Hilda dan Kriss Hatta

Baca: Download Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 di Sini, Pahami Tes CAT dan Tes Wawancara Kewarganegaraan

Baca: Kemenag Umumkan Hasil Tes SKD Minggu Depan, Cek Link Resmi Serta Persiapan Tes SKB CPNS 2018

 

Apa saja?

Berikut ulasannya TribunStyle.com lansir dari Twitter @BKNgoid, Jumat (7/12/2018).

1. Pastikan jabatan yang dilamar

Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jumat ).
Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari (Kamis dan Jumat ). (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)

Ada dua jenis jabatan yang akan mempengaruhi kisi-kisi ujian SKB CPNS 2018 yang harus peserta pelajari.

Kedua jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Adapun, jabatan yang termasuk ke dalam JFT umumnya merupakan profesi, seperti dokter, apoteker, dan 200-an profesi lainnya.

Sementara itu, setiap jabatan jenis JFT telah diatur oleh Permenpan RB.

Artinya, materi atau kisi-kisi ujian SKB untuk jabatan tersebut tidak jauh berbeda dengan Permenpan RB yang mengaturnya.

Misalnya, Permenpan RB 6/2001 tentang JF Pranata Humas dan Angka Kreditnya, maka peserta yang melamar formasi itu bisa mempelajari peraturan tersebut.

 
Untuk lebih jelasnya, pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD bisa mencari jabatan apa saja yang termasuk JFT serta materi SKB-nya.

Berikut tautan link untuk mengetahui daftar jabatan fungsional tertentu.

LINK KISI KISI SKB JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

2. Jabatan yang Termasuk JP

Sementara itu, peserta yang melamar Jabatan Pelaksana (JP) dapat mempelajari Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.

Melalui deskripsi tugas yang dijelaskan di dalam Permenpan tersebut, pelamar bisa membayangkan materi apa saja yang akan diujikan saat SKB.

LINK KISI KISI SKB JABATAN PELAKSANA

LINK KISI KISI SKB JABATAN PELAKSANA

Umumnya, jabatan pelaksana diisi oleh jabatan Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dan lainnya.

3. Tes Wawancara hingga Kesamaptaan

BKN pun mengingatkan akan adanya wawancara dan Kesamaptaan dalam seleksinya.

Kesamaptaan merupakan satu tahap seleksi yang hampir sama dengan tes fisik atau tes kesehatan.

Umumnya, peserta yang mendaftar di Kementerian atau Lembaga pusat yang menerapkan adanya tes wawancara dan Kesamaptaan dalam SKB CPNS 2018.

Perihal tes wawancara dan Kesamaptaan akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Pengumuman lebih lengkap, dapat dicek melalui instansi masing-masing, atau melalui Twitter dan website BKN maupun Kemenpan RB.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 3 Hal Penting Harus Diketahui Peserta SKB CPNS 2018, Link Kisi-kisi Soal hingga Jabatan yang Dilamar,

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved