Berita Banjarmasin
BPJS Kesehatan Bersama Kajati dan Dinas Terkait Lakukan Rapat, Ini yang Dibahas
BPJS Kesehatan Bersama Kajati dan Dinas Terkait Lakukan Rapat, Ini yang Dibahas
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Untuk meningkatkan pengawasan pemeriksaan kepatuhan terhadap para peserta , BPJS Kesehatan melaksanakan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Bahkan untuk mematangkan langkah-langkah kedepannya kembali dilakukan rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Kalimantan Selatan semester III 2018, Selasa (11/12) siang.
Pada rapat yang berlangsung di aula Kejati Kalsel ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ade Eddy Adhyaksa serta jajaran , Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara BPJS Kesejatan, Benjamin Saut PS dan jajaran serta para dinas terkait.
Ditemui usai pertemuan, Ade mengungkapkan pertemuan ini menindaklanjuti MOU kejaksaan dalam hal ini Kejati, Kejari dengan BPJS.
Baca: Link Live Streaming iNews TV Timnas Malaysia Vs Vietnam Final Piala AFF 2018 Jam 18.30 WIB
"Rapat ini merupakan pertemuan kedua dalam tahun ini, kami beserta tim ,pemangku kepentingan dan kewenangan yang ada untuk tujuannya meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam rangka kepatuhan badan usaha dan optimalisasi program JKN KIS khususnya di Kalsel," papar Ade.
Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara BPJS Kesejatan, Benjamin Saut PS mengatakan hal ini merupakan sinergi pengawasan pemeriksaan kepatuhan ini dilakukan dengan unsur-unsur terkait yakni BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, kemudian dinas tenaga kerja dalam hal ini pengawas tenaga kerja, Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaang memberikan izin berusaha dan tentunya kejaksan baik kejaksaan tinggi maupun negeri.
"Kita harapkan perusahaan belum patuh meregistrasikan dari pegawai-pegawainya itu pertama kita kejar agar seluruhnya meregistrasikan pegawainya," paparnya.
Kemudian , kedua bagi yang belum berikan data lengkap artinya belum daftarkan semua pegawainya alias masih daftarkan sebagain pegawainya. Ketiga disebut serikat buruh ternyata kategorinya buruh harian lepas ada yang sudah memperkerjakan sampai 21 hari sebenarnya itu masuk dalam kategori pekerja yang harusnya didaftaran oleh pemberi kerja.
Menurutnya hal itu juga akan pihaknya lakukan pengawasan terpisah dan agar perusahaan yang pekerjakan buruh harian lepas itu bisa patuh untuk juga mendaftarkan.
Baca: Link Live Streaming Barcelona vs Tottenham Liga Champion Malam Ini di Live Streaming Vidio.com TSB4
Keempat soal data dari upah sebenarnya, jangan sampai terjadi yang sebenarnya upah diterima tapi didaftarkan sekian. Yang indikasi mengurangi dari angka sebenarnya dan itu tentunya utamana kita targetkan.
"Arah kita tentunya adaah angka 61 persen atau 2,7 juta jiwa penduduk kalsel untuk naik dari cakupan semesta sampai dengan minimal 95 persen di 2019 sesuai dengan amanah UU dan Perpres 82 tahun 2018 sehingga ketertingalan kita Kalsel bahkan bisa kita kerjar 2019 dari 61 pesen bisa capai 95 persen.
Menurutnya untuk mendapatkan capaian 95 persen ini memang perlu komitmen dari pemerintah provinsi, pemeintah kabupaten /kota dan pemangku kepentingan agar selurihnya memang baik pekerja penerima upah dan bukan potensi bisa terealisasi.(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rapat-forum-koordinasi-pengawasan-dan-pemeriksaan-kepatuhan-provinsi-kalsel-semester-iii-2018.jpg)