CPNS 2018

Bagaimana Nasib Formasi CPNS 2018 Jika Nilai Tes SKD dan Tes SKB CPNS 2018 Tak Terpenuhi?

Bagaimana Nasib Formasi CPNS 2018 Jika Nilai Tes SKD dan Tes SKB CPNS 2018 Tak Terpenuhi?

Editor: Restudia
Tribun Pekanbaru
Hasil Tes SKD CPNS 2018 telah diumumkan 

Sementara untuk instansi daerah, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya, di mana jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian apabila belum terpenuhi juga, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda.

Peserta yang dapat mengisi formasi yang kosong ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yaitu dengan skor minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Hal yang perlu diketahui, peraturan tersebut tidak berlaku untuk formasi eks tenaga honorer kategori II.

Adapun passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut : 

Seperti diketahui, proses rekrutmen saat ini telah sampai pada tes seleksi kompetensi bidang (SKB) yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved