CPNS 2018
Peringatan BKN Soal Tahap Pemberkasan Usai Tes SKB CPNS 2018, Cek Ketentuan Pemberkasan!
Peringatan diberikan BKN pada peserta yang lulus tes SKB CPNS 2018 yang akan lanjut ke tahap pemberkasan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peringatan diberikan BKN pada peserta yang lulus tes SKB CPNS 2018 yang akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Ketentuan pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018 harus diperhatikan. Selain itu, ketentuan batas waktu juga harus disimak.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Baca: Ada Kabar Maia Estianty Hamil, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Pastikan Lakukan Hal Ini, Ikutan?
Baca: Sindiran Hotman Paris Hutapea, Khawatir Hilda Vitria Tinggalkan Billy Syahputra, Bahas Kriss Hatta
Baca: Cerita Ustadz Abdul Somad Soal Annisa Zahra, Bocah yang Hafal Alquran 30 Juz, Datangi karena Ini
Baca: Batal Menikah dengan Dita Soedarjo, Denny Sumargo Tidak Makan Sampai 3 Hari?
Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.
Hal tersebut berawal dari satu di antara pengguna Twitter yang memohon jawaban dari BKN atas pemberlakuan sistem 'mepet' dalam pemberkasan di kemenkumham.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Kendati demikian, batas waktu pemberkasan yang diberikan tampaknya menuai pro dan kontra.
Pasalnya, sejumlah peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mengatakan batas waktu yang diberikan terbilang singkat.
Satu di antaranya adalah Aditya Bahar.
Aditya Bahar mengatakan bahwa ketentuan yang diberikan BKN atas batas waktu tahap pemberkasan kurang lama.
Lantran saat mengurus surat-surat pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena antrean yang cukup panjang.
"Bukannya ga mau bersabar..tp ketentuan dari BKN bahwa tenggat waktu urus berkas hanya 15 hari...bayangkan jika mengurus berkas kyk SKCK, SKBN, dll hanya dlm 15 , blm lagi pasti bnyk yg urus jg. Antriannya bakal panjang."
Lebih lanjut, BKN pun menjelaskan bahwa untuk mengurus SKCK tidak akan memakan waktu hingga 2 jam.
Begitu juga saat mengurus SKBN yang tidak sampai memakan waktu hingga 12 jam.
BKN juga memberitahu soal pengurusan SKCK yang bisa dilakukan secara online oleh para peserta CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"#SobatBKN, mengurus SKCK tidak sampai dua jam, dan mengurus SKBN tidak sampai setengah hari. Jadi dua berkas tersebut dapat diurus dengan waktu tidak sampai 1 hari. FYI, mengurus SKCK juga bisa online yang mempersingkat waktumu dalam mengurusnya cc @DivHumas_Polri," begitu penjelasan BKN dikutip TribunJakarta.com Selasa (18/12/2018).
Batas waktu selama 15 hari tersebut tampaknya dikhawatirkan para peserta CPNS 2018 lantaran di tahap pemberkasan ini peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih dapat gagal menjadi ASN.
Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN