Selebrita

Sikap Via Vallen Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Polda Jatim Siap Jemput Paksa, Kamis Via Diperiksa!

Sikap Via Vallen Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Polda Jatim Siap Jemput Paksa, Kamis Via Diperiksa!

Editor: Murhan
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi dangdut Via Vallen ditemui di Studio Emtek City, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (12/10/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dijadwalkan, Kamis (20/12/2018), Via Vallen bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus kosmetik ilegal oleh Polda Jawa Timur.

Polda Jatim siap jemput paksa artis yang tak memenuhi panggilan. Via Vallen sendiri sudah menunjukkan sikapnya terkait kasus kosmetik ilegal ini.

Sejumlah artis tanah air, mendapatkan panggilan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur soal Endorse Kosmetik Ilegal. Diketahui sejumlah artis tersebut adalah Nella Kharisma, Via Vallen, Nia Ramadhani, OR, MP, DK, dan artis B yang merupakan seorang disk jockey atau DJ.

Baca: Proses Pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith Selama 6 Jam, Tak Bisa Pulang, Nginap di Polda Jabar

Baca: Berapa Tarif Endorse Via Vallen? 4 Fakta Baru Kasus Kosmetik Ilegal Jatim, Nella Kharisma Diperiksa

Baca: Ramai PSI Tolak Poligami, Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Poligami, Susul Ustadz Arifin Ilham?

Baca: Penjelasan Resmi Penyebab dan Korban Jiwa Jalan Gubeng Ambles di Surabaya, Wisnu Tuding Ini

Baca: Tarif Manggung Thary Naik 50 Persen, Ini Tempatnya Beraksi di Malam Tahun Baru

Para artis ini mendapat bayaran yang cukup tinggi dalam sekali endorse-nya di setiap minggu.

Melansir dari TribunJatim, Nella Kharisma hari ini, Selasa (18/12/2018) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim soal kasus Endorse Kosmetik Ilegal tersebut.

Nella Kharisma mendatangi Polda Jatim sebagai saksi soal kasus Endorse Kosmetik Ilegal dari Derma Skin Care (DSC).

Pelantun lagu Jaran Goyang tersebut mendatangi Polda Jatim dengan menggunakan atasan berwarna biru dan celana jeans.

Nella Kharisma seharusnya dijadwalkan mendatangi Polda Jtaim pada pekan lalu.

Namun, Nella Kharisma tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik pada pekan kemarin lantaran ada pekerjaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan.

"Dari pihak manajemen mengalokasikan waktunya hari ini, sekitar pukul 10.00 sampai 11.00 WIB tanpa harus diterbitkan surat panggilan yang kedua," tegas Rofik.

Lebih lanjut, pedangdut Via Vallen juga dipanggil Polda Jatim untuk menjadi saksi dari kasus Endorse Kosmetik Ilegal.

Kendati demikian, Via Vallen baru bisa memenuhi panggilan tersebut pada Kamis (20/12/2018) mendatang.

Sedangkan selebritis lainnya, belum merespons panggilan tersebut sehingga Polda Jatim akan mengirimkan surat panggilan kedua.

Via Vallen sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa kasus Endorse Kosmetik Ilegal yang menyeret namanya tersebut adalah sebuah ujian yang diberikan tuhan.

Terlebih, Via Vallen juga meminta para penggemarnya untuk tetap santai menanggapi permasalahan tersebut.

"Sudah dinikmatin saha, Allah enggak akan ngasih ujian di luar batas kemampuan manusia, jadi slow aja," tulis Via Vallen dikutip TribunJakarta dari laman Instagram, pada Rabu (5/12/2018).

Via Vallen sedang di gua Ashabul Kahfi
Via Vallen sedang di gua Ashabul Kahfi (Kolase Instagram@viavallen)

Besok Giliran Via Vallen

Pedangdut Nella Kharisma mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC).

Diketahui, Nella Kharisma menjadi satu di antara artis endorse kosmetik ilegal asal Kediri tersebut.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, Selasa (18/12/2018) siang.

Rofik mengatakan, sampai saat ini, hanya Nella Kharisma yang mengonfirmasi kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Yang konfirmasi hadir masih satu. Kemudian yang satu lagi pada tanggal 20 Desember 2018 itu VV (Via Vallen). Yang lainnya sudah ada surat panggilan kedua, masih dilakukan," kata Rofik kepada TribunJatim.com.

Rofik menambahkan, sejauh ini masih ada empat artis yang dipanggil sebagai saksi.

Kata Rofik, penyidikan terhadap tersangka kasus kosmetik ilegal berinisial KIL, masih fokus pada pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Untuk UU kesehatan ini, prosesnya masih mengembangkan pada bahan bahan yang dijadikan produk ini dari mana, karena ada yang diproduksi di dalam dan luar negeri. Ada juga yang dilarang untuk digunakan, atau boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter," lanjut Rofik.

Rofik mengungkapkan, setelah memperoleh keterangan dari para artis endorse kosmetik ilegal tersebut, pihaknya akan mengkompare dengan keterangan saksi lain, baik di tempat produksi maupun tersangka yang telah di tahan, begitu pula dengan kontrak-kontrak dari pihak manajemen.

"Secara legal, ketika akan membuat kontrak, salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau diendorse. Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, peredaran kosmetik ilegal dan oplosan itu telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (4/12/2018) lalu.

Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu telah beredar di pasaran.

Saat penyidikan, ternyata ada beberapa artis ibu kota yang endorse kosmetik ilegal tersebut, di antaranya Via Vallen dan Nella Kharisma.

Siap Jemput Paksa

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim batal memeriksa penyanyi NK sebagai saksi kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC), Senin (17/12/2018).

Padahal, sesuai konfirmasi dari kuasa hukumnya, NK dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan keterlibatannya memasarkan produk kosmetik ilegal yang sudah tersebar luar hingga di luar pulau Jawa.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya secara profesional akan mengusut tuntas kasus kejahatan kosmetik ilegal ini.

Karena itulah, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya memanggil tujuh artis endrose kosmetik ilegal ini.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap artis endrose, baru dua yang sudah mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya, NK dan VV," ungkap lUKI.

Luki menjelaskan, pemeriksaan terhadap artis endrose ini begitu penting karena menyangkut Undang-undang perlindungan konsumen

Hasil gelar perkara keterangan tim ahli sangat penting mengundang saksi, karena artis endrose ini sudah dibayar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per pekan.

"Jadi cukup besar sekali pada umumnya (endrose) selama dua tahun tinggal dihitung jumlahnya," jelas Luki.

Luki menambahkan, kepolisian menjamin akan menuntaskan kasus ini.

"Kalau panggilan satu dan dua sampai tiga yang bersangkutan tidak datang ya kita bawa ke sini (Polda Jatim) nanti. Supaya menyelesaikan permasalahannya biar masyarakat jelas," pungkasnya. (don)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim akan Jemput Paksa Artis Endorse Kosmetik Ilegal Jika Tak Penuhi Pemanggilan Penyidik

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved