CPNS 2018

2019, Ada Penerimaan CPNS Lagi! Prioritas Tenaga Kesehatan dan Pendidikan, Ada Jatah Honorer?

Penerimaan CPNS 2019 akan dilakukan. Prioritas tenaga kesehatan dan pendidikan. Adakah jatah untuk tenaga honorer?

Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Salinan formasi penerimaan CPNS 2018 terpampang di kaca sebelah kiri pintu masuk kantor BKPPD. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerimaan CPNS 2019 akan dilakukan. Prioritas tenaga kesehatan dan pendidikan. Adakah jatah untuk tenaga honorer?

Rencana 2019 penerimaan CPNS lagi disampaikan melalui keterangan tertulis dalam siaran pers dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan judul 'Siap-siap! Rekrutmen P3K akan Dimulai Tahun Depan dalam Dua Fase'.

Disinggung dalam kalimat terakhir artikel keterangan singkat rencana rekrutmen atau penerimaan CPNS 2019 meski tak detail tentang waktu hingga jumlah formasi yang dibuka. Baiknya pantau link sscn.bkn.go.id.

Baca: Luna Maya Tepergok Bareng Faisal Nasimuddin & Keluarga, Lupakan Masalah Reino Barack & Syahrini?

Baca: BREAKING NEWS : Istri Bunuh Suami di Astambul Buat Geger Warga Sekitar, Polisi : Terungkap dari CCTV

Baca: Maia Estianty dan Dul Jaelani ke Indonesia, Ada yang Asyik di Klub Malam Bareng Pacar Al atau El?

Baca: Bantah Mbah Mijan, Jodoh Syahrini Bukan Reino Barack Kata Peramal Tarot Beby Djenar, Luna Maya?

Baca: Respons Ibunda Cinta Laura Saat Anaknya Diminta Netizen Wakili Indonesia ke Miss Universe 2019

Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menghadiri Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Dalam konferensi tersebut, Syafruddin menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka.

Hal tersebut karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Baca: Cek Link Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS 2018 Kominfo, Ingat Batas Waktu Pemberkasan!

Baca: Pengakuan Mengejutkan Via Vallen Setelah Diperiksa 6 Jam Soal Kasus Kosmetik Ilegal di Polda Jatim

Baca: Tarif Endorse Via Vallen pada Kosmetik Ilegal Terungkap Setelah Pemeriksaan Polda Jatim, Rp 15 Juta?

Baca: Ramai Kabar Lamaran, Syahrini dan Reino Barack Posting Hal Serupa, Luna Maya Malah Pamer Ini

Baca: Hotman Paris Minta Kasus Hilda Vitria Diusut Tuntas, Kriss Hatta Laporkan Billy Syahputra ke KPI

Baca: Perbandingan Gading Marten dan Teman Pria Gisella Anastasia Menurut Gempita Soal Kegantengannya

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan 18 Malam Ini Wolverhampton vs Liverpool di RCTI & MNC TV

Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Syafruddin menjelaskan jika P3K akan terbuka untuk seluruh profesi ahli.

"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional," ujar Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan jika P3K sangat berpeluang bagi tenaga honorer.

"Sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," tutur Syafruddin.

Pengumuman kelulusan CPNS 2018 masih belum jelas waktunya. BKD Tapin pun tidak tahu tanggal pastinya.
Pengumuman kelulusan CPNS 2018 masih belum jelas waktunya. BKD Tapin pun tidak tahu tanggal pastinya. (ibrahim ashabirin)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga menghadiri acara tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Satgas Pangan Musnahkan Produk Makanan Ilegal Asal Malaysia, Jenisnya Sosis hingga Gula Pasir

Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Berasal dari 5 Universitas Ini, Kampusmu Termasuk ?

Dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Bima menambahkan jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.

Selain itu, pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan di mana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019.

Wajib Surat Pernyataan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Suasana saat tes SKB CPNS 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Suasana saat tes SKB CPNS 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). (BKD Diklat HSS untuk Banjarmasinpost.co.id)

Sanksi

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Siap-siap! Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka tahun 2019, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved