CPNS 2018

Cek Link Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS 2018 Kominfo, Ingat Batas Waktu Pemberkasan!

Link pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 Kominfo tersaji. Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Ingat juga batas waktu pemberkasan.

Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin
Para peserta tes CPNS 2018 di Tapin, sudah menunggu pengumuman hasil CPNS 

Berikut link download pengumuman hasil SKB CPNS 2018 Kominfo: KLIK

Batas Waktu Pemberkasan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan batas waktu pemberkasan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Berdasarkan peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Sebenarnya BKN sendiri jgua sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes SKB CPNS 2018.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh humas BKN melalui akun Twitter @BKNgoid.

Semua ini berawal dari salah satu peserta yang menanyakan apakah semua instansi bakal memberlakukan sistem 'mepet' saat pengumpulan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..

Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?

Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tanya akun @chiefrench.

Akun Twitter BKN kemudian menjelaskan soal batas waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Selain itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan diadakannya petisi jika tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan ini.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved