Berita Nasional
Kemenpan RB Umumkan Jadwal Penerimaan Pegawai Honorer, Tak Mirip CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id
Kemenpan RB Umumkan Jadwal Penerimaan Pegawai Honorer, Tak Mirip CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id
Cara Kemenpan RB Isi Formasi
Peserta CPNS 2018 masih punya kesempatan masuk dalam formasi meski nilai seleksi kompetensi dasar ( SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tak terpenuhi.
Pengolahan hasil dari kedua tes CPNS 2018 ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.
Cara Kemenpan RB Isi Formasi Kosong CPNS 2018 untuk Formasi Umum, Khusus dan Instansi Daerah
Nah, bila formasi CPNS 2018 tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, Peraturan Menteri PAN RB ( Kemenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:
1. Formasi umum
Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.
ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng. (banjarmasin post group/ faturahman)
2. Formasi khusus
Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.
Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.