CPNS 2018
Jadwal dan Lokasi Pemberkasan Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS 2018, Cek Juga sscn.bkn.go.id
Jadwal dan lokasi pemberkasan setelah lulus CPNS 2018. Jangan lupa cek sscn.bkn.go.id. soal kabar hoaks terkait CPNS 2018.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal dan lokasi pemberkasan setelah lulus CPNS 2018 wajib diketahui. Jangan lupa cek sscn.bkn.go.id. Selain itu, simak juga soal kabar hoaks terkait CPNS 2018.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis hasil akhir bagi peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mendaftar di lingkungannya.
Setelah dinyatakan lulus CPNS 2018, harus diketahui jadwal dan lokasi pemberkasan. Sebelumnya, Penerimaan CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id. Selain itu, simak juga soal kabar hoaks terkait CPNS 2018
Pengumuman hasil akhir disampaikan di situs resmi milik BKN, bkn.go.id, dilengkapi dengan lampiran daftar nama peserta dan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca: 18 Instansi & Link Pengumuman Hasil Kelulusan (Hasil Akhir) CPNS 2018, Cek Juga sscn.bkn.go.id
Baca: Ada Firasat Hewan Ini, Cek Tanda-tanda Sebelum Tsunami, Tampakkah di Tsunami Banten & Lampung?
Baca: Vicky Prasetyo Pamer Cewek Meski Belum Resmi Cerai dengan Angel Lelga, Ada Emoji Cinta
Baca: Mantap Bercerai dengan Gisella Anastasia, Gading Marten Lakukan Ini pada Foto Profil Instagramnya
Baca: Hasil Akhir Juventus vs Sampdoria Liga Italia - Skor Akhir 2-1, Cristiano Ronaldo Nyaris Hattrick!
Dalam surat resmi bernomor 09/PANPEL.BKN/XII/2018 yang bertanda tangan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf, disebutkan bahwa peserta yang lolos seleksi CPNS BKN 2018 wajib menghadiri tahapan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Beberapa berkas juga wajib dipenuhi oleh peserta, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, kartu identitas, stompap dengan warna tertentu, dan lain-lain.
Hal yang menjadi perhatian, lokasi pemberkasan bagi peserta CPNS BKN sama dengan lokasi ujian yang telah dipilih ketika mendaftar di portal SSCN, sscn.bkn.go.id.
Peserta yang lolos diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi pada BKN dan tidak mengajukan pindah.
Ketentuan ini tak boleh mengajukan pindah baik pindah antar-unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal masuk CPNS.
Surat pernyataan ini disediakan panitia saat melakukan pemberkasan.
Apabila peserta yang dinyatakan lolos tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS atau PNS (pegawai negeri sipil).

Pemberkasan CPNS diselenggarakan di 14 tempat, berikut rinciannya.
1. Kantor BKN Pusat
Pemberkasan dilaksanakan pada 3 Januari 2019 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Gedung I Lantai 5, Jalan Letjend Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur.
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta