CPNS 2018
18 Instansi & Link Pengumuman Hasil Kelulusan (Hasil Akhir) CPNS 2018, Cek Juga sscn.bkn.go.id
18 link Instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan (hasil akhir) CPNS 2018 mulai KemenpanRB, KemenBUMN hingga kemenkes. Cek juga sscn.bkn.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini 18 link Instansi yang sudah umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2018, mulai KemenpanRB, KemenBUMN hingga kemenkes. Ini link pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Jangan lupa lihat juga sscn.bkn.go.id.
Penerimaan CPNS 2018 telah memasuki tahapan terakhir, yaitu Pemberkasan. Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2018.
Nah, lihat 18 link Instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan (hasil akhir) CPNS 2018 mulai KemenpanRB, KemenBUMN hingga kemenkes. Cek juga sscn.bkn.go.id.
Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah pun telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 lewat laman resmi masing-masing.
Baca: Jadwal dan Lokasi Pemberkasan Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS 2018, Cek Juga sscn.bkn.go.id
Baca: Penampakan Terkini! Erupsi Gunung Anak Krakatau Terus Terjadi, Warga Pulau Sebesi Dievakuasi
Baca: Hasil Akhir Juventus vs Sampdoria Liga Italia - Skor Akhir 2-1, Cristiano Ronaldo Nyaris Hattrick!
Baca: Ada Firasat Hewan Ini, Cek Tanda-tanda Sebelum Tsunami, Tampakkah di Tsunami Banten & Lampung?
Baca: Daftar 100 Wanita Tercantik Dunia, Chelsea Islan Kalahkan Raisa dan Ariana Grande, versi TC Cadler
Baca: Nikita Willy Liburan Akhir Tahun 2018 di India, Siapa Menemani? Foto Bareng Gajah & Macan Tutul
Baca: Link Live Streaming Liverpool vs Arsenal Liga Inggris Malam ini Live RCTI, Tonton Pakai Cara Ini
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi instansi yang paling cepat merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018.
Bahkan Kemenkumham sudah merilis penempatan dan pemanggilan CPNS, saat instansi lain baru sampai tahapan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018.
Dengan dirilisnya pengumuman tersebut, nama-nama yang ada dalam daftar hasil akhir seleksi CPNS 2018, berhak melaju ke tahap Pemberkasaan.
Baca: Protes Ifan Seventeen pada BMKG Usai Jadi Korban Tsunami Banten & Lampung (Tsunami Selat Sunda)
Baca: Potensi Tsunami Setelah Gempa 7,1 SR Guncang Filipina? Simak Penjelasan Resmi BNPB
Baca: Ramalan Shio 2019 - Cek Shio yang Beruntung di Tahun Babi Tanah Jelang Tahun Baru 2019
Baca: Nissa Sabyan Pamer Foto Pakai Seragam SD, Ini Deretan Foto Masa Kecil Selebriti Indonesia
Baca: Vicky Prasetyo Pamer Cewek Meski Belum Resmi Cerai dengan Angel Lelga, Ada Emoji Cinta
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2019, Kirimkan via Instagram, WhatsApp Hingga Facebook
Terkait tahapan pemberkasan, setiap instansi meminta peserta CPNS hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Saat pemberkasan, mereka juga harus membawa sejumlah dokumen yang telah disyaratkan.

Umumnya berupa KTP, KK, Ijazah dan Transkrip Nilai, Akte Kelahiran, SKCK, Daftar riwayat hidup, Surat Pernyataan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga Surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA.
Tentu dokumen yang dibawa pada peserta CPNS masing-masing instansi berbeda-beda.
Hingga Jumat (28/12/2018), sejumlah instansi telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 via laman resmi masing-masing.
Yang harus diperhatikan lagi, proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.
Selain itu, peserta CPNS 2018 juga masih bisa dinyatakan gagal pada tahapan pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.
Dalam cuitannya @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan jika formasi dengan pelamar yang gagal di tahap pemberkasan akan tetap dikosongkan.