OTT KPK
OTT Kementerian PUPR, KPK Seret Pejabat dan Bawa Uang Rp 500 Juta dan 25.000 Dollar Singapura
OTT Kementerian PUPR, KPK Seret Pejabat dan Bawa Uang Rp 500 Juta dan 25.000 Dollar Singapura
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR, KPK Seret Pejabat dan Bawa Uang Rp 500 Juta dan 25.000 Dollar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT tersebut pada Jumat (28/12/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dari OTT tersebut, diamankan total 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari OTT ini, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.
Baca: BREAKING NEWS: Pejabat Kementerian PUPR Dikabarkan Terjaring OTT, KPK Belum Berikan Keterangan
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ujar Laode, melalui keterangan tertulis, Jumat malam.
Laode menyebutkan, selain pejabat Kementerian PUPR, KPK juga mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan pihak swasta.
Baca: Ratu Tisha Sebut Satgas Mafia Bola Cecar Pertanyaan Soal Pengaturan Skor, Tapi Bukan Mbah Putih
"Diduga terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," kata Laode.
Saat ini, mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," kata dia.
