Prostitusi Online Artis FTV
Hotman Paris Sebut 1 Artis Layani 10 Konglomerat, Protes Polisi Tak Ungkap Pemesan Prostusi Online
Hotman Paris Hutapea menyebut soal satu artis melayani 10 konglomerat terlibat prostitusi online artis.
Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa dua artis. Lainnya, termasuk lima artis yang disebutkan, akan menyusul untuk diperiksa.
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.
Nilai transaksi sampai Rp 2,8 miliar
Sementara itu, Luki mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.
Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.
Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.
"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya.
Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara
Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.
Artis diduga VA (baju ungu) tengah digiring polisi saat terciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019). VA disebut terlibat prostitusi online.
Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Diwartakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan status hukum keduanya didapuk sebagai saksi.
Namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).