Prostitusi Online Artis FTV
Daftar 21 Artis Diduga Terjerat Prostitusi Online, Vanessa Angel & Eks 2 Finalis Puteri Indonesia
daftar 21 nama artis yang terjerat kasus prostitusi online artis. Nama itu diluar Vanessa Angel dan dua finalis puteri Indonesia
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini daftar 21 nama artis yang terjerat kasus prostitusi online artis yang dibeberkan polisi. Nama itu diluar Vanessa Angel dan dua finalis puteri Indonesia.
Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online artis. Ini bukan Vanessa Angel dan dua finalis puteri Indonesia yang sudah disebut sebelumnya.
Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat prostitusi online artis.
Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.
Baca: Beda Perlakuan Al Ghazali pada Adiknya dari Anak Mulan Jameela & Maia Estianty Diposting Ahmad Dhani
Baca: Penjelasan Hotman Paris Soal Kedekatannya dengan Habib Rizieq Shihab, Juga Dukungan Pilpres 2019
Baca: Saat Sule Digosipkan dengan Naomi Zaskia, Adik Rizky Febian, Putri Delina Pacaran dengan Bima?
Baca: Deretan 27 Nama Artis Terjerat Prostitusi Online Selain Vanessa Angel, Ada Finalis Puteri Indonesia
Baca: Ustadz Abdul Somad Bakal Sambangi Markas Persib Bandung, Ternyata Ini Tujuan Kedatangannya
"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).
Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan.
Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.
Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.
"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.
Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.
Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.
Vanessa Angel Mangkir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/vanessa-angel_10.jpg)