Berita Batola

Dispencapil Batola Perkirakan Harga Mesin Cetak e-KTP Per Kecamatan Rp 50 Juta per Unit

Dispencapil Batola Perkirakan Harga Mesin Cetak e-KTP Per Kecamatan Rp 50 Juta per Unit

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Rendy Nicko
edi nugroho
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Batola, Jakuinuddin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Batola, memperkirakan harga alat mesin e-KTP per unit untuk dibagikan 17 kecamatan mencapai Rp 50 juta.

Nah, dinas setempat mengusulkan pengadaaan alat pencetakan KTP elektronik atau e-KTP pada tahun anggaran 2019 ini. Selama ini perekaman e-KTP dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing dan pencetakan e-KTP di lakukan di Kantor Dispencapil Kabupaten Batola.

“Iya, kita akan usulkan pengadaan alat pencetakan e-KTP untuk 17 kecamatan pada tahun anggaran 2019. Dari informasi yang kita dapatkan, harga satu unit alat mesin cetak e-KTP itu Rp50 juta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Batola, Jakuinuddin, Selasa (22/1/19).

Menurutnya. saat ini Pemkab Batola hanya punya satu mesin alat pencetak e-KTP.

Dia berharap usulan pengadaan alat pencetak e-KTP di 17 kecamatan itu masuk masuk dalam dana alokasi umum (DAU) sehingga semua kecamatan bisa memiliki mesin alat pencetak e-KTP atau KTP elektronik.

Diakuinya, untuk perekaman e-KTP itu tergantung kesadaran dari masyarakat. Hambatan akan terjadi saat perekamaan saat jaringan internet lelet dan kondisi alat perekam e-KTP kurang bagus. Saat ini kesadaran warga untuk perekaman e-KTP masih kurang.

“Kita harapkan nanti ada mesin cetak e-KTP di masing-masing kecamatan agar pelayanan bisa lebih efektif,” katanya.

(banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved