Kriminalitas Banjar

Pembunuh Perempuan dalam Mobil Swift Biru Terancam Hukuman Maksimal, ini Hal yang Memberatkan

Risiko hukuman maksimal menyelubungi tersangka pembunuh perempuan di mobil Swift biru, Herman alias Ebon (25).

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Tim JPU Kejari Babjar memeriksa berkas perkara dan barang bukti terdakwa Herman alias Ebon, pada proses pelimpahan perkara (tahap II), Selasa (22/01/2019) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Risiko hukuman maksimal menyelubungi tersangka pembunuh perempuan di mobil Swift biru, Herman alias Ebon (25).

Pasalnya, di mata hukum, ada hal yang memberatkan perbuatannya itu.

"Ada tiga hal yang memberatkan atas terdakwa Herman yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menghilangkan nayawa orang, dan sudah dua kali masuk penjara," sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjar, Apriady, Selasa (22/01/2019) siang.

Dikatakannya, berdasarkan catatan kepolisian, beberapa waktu lalu Ebon pernah melakukan tindakan kejahatan yakni penganiayaan dan dijebloskan ke bui.

Lalu, kembali masuk bui akibat membawa senjata tajam (sajam).

Baca: Berawal dari Buah Mangga, Kata-kata ini Picu Adik Pukul Kakak Kandung, Puncak dari Perseteruan Lama

Baca: Kedekatan Nikita Mirzani dan Vicky Nitinegoro Dibagi Billy Syahputra, Calon Pengganti Dipo Latief?

Baca: Ramai Kabar Ahok & Bripda Puput Akan Nikah, Cek Link Live Streaming Detik-detik Ahok Bebas

Baca: Daftar 27 Nama Artis Terjerat Prostitusi Online, Simak Pengakuan Vanessa Angel yang Depresi

Baca: Angga Vokalis Maliq & Dessentials dan Melanie Putria Resmi Bercerai, Cek Reaksi Mereka

"Nah, kasus sajam itu, terdakwa baru saja bebas. Belum 24 jam, tapi sudah melakukan kejahatan lagi yakni membunuh perempuan di dala mobil Siwft biru (Levie Prisilia)," sebut Ariady.

Atas perbuatan pembunuhan itu, pihaknya sebagai JPU menjerat terdakwa dengan pasal 338 (pembunuhan) subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Lalu, pasal 365 ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman maksimal hukumannya yakni 15 tahun penjara. Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa cuma satu yakni mengakui perbuatannya," sebut Ariady.

Pada kasus pembunuhan tersebut, lanjutnya, terdakwa juga mengambil dua jenis barang korban yakni handphone dan cincin emas seberat 10 gram.

"Cincinnya ketemu, dikembalikan, sedangkan handphone milik korban yang tidak ketamu," ucapnya.

Perkara tersebut ditangani penyidik Polsek Gambut.

Selasa (22/01/2019) siang penyidik melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar.

Selanjutnya, JPU yang diketuai Ariady akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian diteruskan ke pengadilan guna disidangkan.

"Kami punya waktu selama 20 hari untuk menahan terdakwa. Tapi, akan kami upayakan sekitar sepuluh hari ke depan sudah bisa melimpahkan ke pengadilan," ucap Ariady.

Hingga pelimpahan perkara, Selasa (22/01/2019), Ebon telah menjalani penahanan oleh penyidik Polsek Gambut selama 59 hari.

Seperti telah diwartakan BPost Online, beberapa waktu lalu, Herman alias Ebon ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar di kediamannya di Sungai Lulut, Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar Sabtu (24/11/2018) malam.

Ia membunuh seorang perempuan bernama Levie Prisilia (35). Jasad Levie ditemukan warga terbujur kaku bersimbah darah di mobil Swift Bitu nopol DA 1879 TN di tepi Jalan A Yani Km 11,8, Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11/2018) pagi.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved