Pernak Pernik Pemilu di Kalsel

Ini Fatwa MUI Soal Pemilu, Wajib Hukumnya Pilih Calon Pemimpin yang Kriterianya Seperti Ini

Ini Fatwa MUI Soal Pemilu, Wajib Hukumnya Pilih Calon Pemimpin yang Kriterianya Seperti Ini

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Rendy Nicko
Dok KPU Kalsel untuk BPost Group
Pengecekan surat suara oleh jajaran KPU Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hidup di negara berdemokrasi artinya peran setiap masyarakat pemilih sangat vital dalam mewujudkan demokrasi yang sukses dan terlegitimasi.

Bagi masyarakat Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa sejak Tahun 2009 atas wajibnya setiap pemilih salurkan suaranya pada Pemilu.

Wakil Ketua MUI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA menjelaskan, sesuai Fatwa tersebut, wajib bagi masyarakat muslim memilih calon pemimpin yang memiliki kapasitas, jujur dan amanah.

Tak hanya itu calon Pemimpin yang wajib dipilih juga harus calon yang peduli dan mau berjuang untuk negara dan agama Islam.

Baca: Beda Sikap antara Via Vallen dan Nella Kharisma saat Ketemu dan Disinggung Soal Kain Murahan

Baca: Nagita Slavina Bershio Naga, Ini Ramalan Shio Naga di Tahun Babi Tanah Jelang Imlek 2019

Baca: Gempa Bumi 5,3 SR Guncang Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami

"Ini kesempatan yang paling baik untuk menentukan Pimpinan. Umat Islam seharusnya memanfaatkan kesempatan sangat baik ini untuk bersama memilih calon yang Insyaallah dalam keyakinannya bisa melakukan terbaik bagi Bangsa dan Agama," kata Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA.

Datang menyalurkan suara dalam Pemilu menurutnya tak hanya sekedar datang dan mencoblos, namun melalui Tahapan Pemilu, setiap masyarakat memiliki tanggung jawab moral baik kepada Allah SWT maupun terhadap nasib bangsa.

Karena apabila memiliki kesempatan untuk memilih namun tidak menggunakan haknya dan justru calon pemimpin yang tidak baik terpilih menjadi pemimpin dan membiarkan atau justru membawa kemudaratan, maka orang tersebut ikut menanggung dosanya.

Baca: Daftar Pemenang Lelang Surat Suara untuk Pileg dan Pilpres 2019, Nominalnya Fantastis

"Ada tanggung jawab moral, setiap orang, satu suara, terpilih atau tidak terpilih, pemilih punya tanggung jawab moral, tanggung jawab utamanya kepada Allah SWT sebagai hamba Allah SWT apakah sudah melakukan upaya amal ma'ruf nahi mungkar," kata Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA.

Terkait politik uang, Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA juga nyatakan sudah ada Fatwa MUI yang jelas melarang praktek politik uang.

Menurutnya dalam Islam, politik uang atau jual beli suara dikategorikan dalam istilah suap dan jelas dilarang.

"Ancaman khusus itu disebut Nabi akan dilaknat oleh AllahSWT, dua duanya kena, suap apa saja termasuk suap jual beli suara dalam Pemilu," kata Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA.

Wakil Ketua MUI Kalsel Hafiz Anshary bersama para ulama Kalsel memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3/2018) siang.
Wakil Ketua MUI Kalsel Hafiz Anshary bersama para ulama Kalsel memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3/2018) siang. ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Dampak politik uang dinyatakan sangat merusak asas demokrasi, karena jika membeli suara menjadi cara mendapatkan suara, maka siapapun yang memiliki uang bisa menjadi Pemimpin.

"Kalau memilih karena dibayar ya bisa kacau negara karena siapa yang punya uang yang akan berkuasa," jelasnya.

Tak hanya menolak dan menghindari politik uang, memilih Pemimpin juga sebaiknya tidak berdasarkan kedekatan hubungan famili, kedekatan emotional maupun kesukuan, tapi didasarkan pada rekam jejak masing-masing calon Pemimpin.

(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved