Prostitusi Online
Prostitusi Online Via Line Libatkan Pelajar SMA, Layani Live Bercinta Bayar Sampai Rp 200 Ribu
Prostitusi Online Via Line Libatkan Pelajar SMA, Layani Live Bercinta, Pelanggan Bayar Rp 200 Ribu Per Bulan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Prostitusi Online Via Line Libatkan Pelajar SMA, Layani Live Bercinta, Pelanggan Bayar Rp 200 Ribu Per Bulan.
Seorang perempuan masih berstatus pelajar sebuah SMA di Jakarta ikut terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi Line.
Pelajar SMA ini juga melayani jika ada permintaan bercinta atau berhubungan badan.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan prostitusi online melalui aplikasi sosial media Line ini.
Dikutip dari kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, salah satu tersangka penyedia jasa prostitusi online berinisial RM (23).
Baca: Reaksi Luna Maya Usai Kabar Pernikahan Syahrini dan Reino Barack Februari Ini di Jepang
Baca: Tubuh Emiliano Sala Pemain Cardiff City Diduga Ditemukan & Puing Pesawat, Ayahnya Rasa Mimpi Buruk
Baca: Ucapan Gong Xi Fat Chai Artinya Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Ini Kata-kata Mutiara Imlek 2019
Baca: Video Penyesalan Avriellia Shaqqila Ikut Prostitusi Online Seperti Vanessa Angel, Beda JIka Ada Uang
Baca: Perbedaan Sikap Putra Ahmad Dhani Dul Jaelani dengan Sean Anak Ahok, Saat Ayahnya Masuk Penjara
Dia mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung.
Fasilitas itu dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota dari grup Line yang dikendalikan oleh RM.
Edi mengungkapkan, salah satu talent perempuan itu masih pelajar SMA di Jakarta. Baca juga: Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line.
"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live. Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu. Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil talent perempuan tersebut untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.
 
Tangkap 5 Admin
Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.
Mereka mengendalikan grup dengan fasilitas yang berbeda-beda. Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show.
Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Setiap anggota grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, Edi Suranta Sitepu mengatakan, tersangka penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line untuk melakukan aksinya agar tidak termonitor oleh aparat kepolisian.
"Menurut tersangka, Line itu sudah jarang digunakan oleh masyarakat. Mereka menganggap Line tidak dapat termonitor oleh aparat kepolisian," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/1019).
Menurut Edi, para tersangka merekrut anggota ke dalam grup melalui layanan iklan Line. Nantinya, lanjut Edi, para anggota akan mendapatkan informasi terkait fasilitas yang disediakan dalam masing-masing grup setelah dinyatakan bergabung.
Edi mengungkapkan, layanan penyedia jasa prostitusi online itu telah berlangsung sejak Januari 2018.
Kendati demikian, Edi belum bisa memastikan keuntungan yang diraih oleh masing-masing tersangka.
"(Keuntungan) masih kita dalami," ujar Edi. Seperti diketahui, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line" dan judul "Alasan Transaksi Prostitusi Online Dilakukan Melalui Aplikasi Line"


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											