Selebrita

Ahmad Dhani Dikeluarkan dari Lapas Cipinang, Mantan Suami Maia Estianty Dipindah ke Lapas Madaeng

Musisi yang juga suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Madeang karena kasus lain, Rabu (6/2/2019).

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ADP kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.

ADP juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya. Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Tribunnews.com)

Jadwal Sidang Baru

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan agenda sidang untuk musisi Ahmad Dhani.

Menurut Richard Marpaung, Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) mendatang.

Namun, pihaknya masih terlebih dulu menunggu status penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami masih menunggu status penetapan pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Richard Marpaung, Selasa (5/2/2019).

Kendati begitu, Richard Marpaung memastikan, pihaknya dapat mendatangkan Ahmad Dhani pada saat sidang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono mengaku, telah mempersiapkan dua ruang sidang untuk Ahmad Dhani.

“Ruangan itu antara Ruang Cakra atau Ruang Candra, kami tinggal menunggu kepastian dari pihak kejaksaan,” bebernya.

Adapun majelis hakim yang nantinya akan memimpin sidang dipilih tiga hakim, di antaranya Sapruddin, Rochmad, dan R Anton Widyopriyono.

Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Pengacara Dhani Ajukan Banding

Mantan suami Maia Estianty, Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Pengajuan banding ayah kandung Dul Jaelani, Ahmad Dhani telah resmi didaftarkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Ahmad Dhani kini sudah memasuki hari ke-9 dalam menjalani masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved