Berita Banjarmasin
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel : Perjalan Dinas ke Luar Negeri Miliki Payung Hukum
Perjalanan Dinas kunjungan kerja ke luar negeri masuk dalam rencana agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perjalanan Dinas kunjungan kerja ke luar negeri masuk dalam rencana agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Tahun 2019.
Perjalanan dalam rangka kunjungan kerja dan studi komparasi ini diperkirakan memakan biaya miliaran Rupiah dilihat dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan yaitu Rp 65 juta untuk setiap Anggota maupun unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas, rencana tersebut sudah memiliki payung hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017.
Melalui aturan tersebut menurutnya diperbolehkan Anggota Legislatif untuk laksanakan kunjungan kerja ke luar negeri.
Kunjungan Kerja ke luar negeri menurutnya bukan hal baru dan sudah dilaksanakan berbagai DPRD di Provinsi lainnya di Indonesia untuk belajar dan membandingkan kemampuan para Anggota Dewan dengan negara-negara lain.
Baca: Reino Barack Ragu Nikahi Syahrini Diungkap Sosok Ini di Depan Hotman Paris, Karena Luna Maya?
Baca: Link sscasn.bkn.go.id Disini! Pendaftaran P3K 2019 Dibuka Hari Ini Mulai 16.00 WIB, Cek Syaratnya
Baca: Tak Kuat Jadi Gelandangan, Ibu Muda Cantik Ini Peluk Putranya & Lompat dari Jembatan Setinggi 100 M
Baca: Olga Syahputra Meninggal 4 Tahun Lalu, Ini Ceramah Ustadz Abdul Somad Keutamaan Meninggal pada Jumat
Baca: Tarif Kencan Adik Julia Perez, Della Perez Terungkap di Chat Mucikari Prostitusi Artis Vanessa Angel
"Kalau niatnya memang untuk belajar, Jatim, JABAR, DKI Jakarta, Sumbar sudah dan bukan hal baru. Saya kira Kalsel justru cukup terlambat kalau kita ingin belajar menambah wawasan untuk tingkatkan kinerja masing-masing," kata Suripno.
Dengan kategori perjalanan studi komparasi diklat atau seminar, setiap Komisi boleh mengikutkan masing-masing sebanyak 20 orang Anggota Dewan termasuk unsur Pimpinan selama maksimal 7 hari.
Dibagi dalam 4 kelompok sesuai jumlah Komisi yang ada di DPRD Provinsi Kalsel, menurut Suripno, masing-masing Komisi akan memiliki tujuan negara masing-masing untuk di kunjungi sesuai dengan tugas dan tupoksi tiap Komisi.
"Kalau misal Bidang Hukum dan Pemerintahan maka cari negara yang sesuai untuk didatangi untuk belajar terkait hal itu," kata Suripno.
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel menurutnya belum memiliki kepastian tujuan negara pada rencana kunjungan kerja ke luar negeri ini.
Walau demikian, beberapa negara seperti New Zealand, Jepang dan Inggris dinilai cocok menjadi rencana tujuan kunjungan kerja.
"New Zealand dan Jepang bisa jadi tempat belajar regulasi dan penanganan bencana, tapi kalau pemerintahan bisa ke London, Inggris," kata Suripno. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-i-dprd-provinsi-kalse.jpg)