Selebrita

Tangis Mulan Jameela Pada Umi Pipik Hingga Keluhkan Mantan Maia Estianty, Ahmad Dhani

Tangis Mulan Jameela Pada Umi Pipik Hingga Keluhkan Mantan Maia Estianty, Ahmad Dhani

Editor: Restudia
Ahmad Zaimul/TribunJatim
Mulan Jameela saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wajah sembab Mulan Jameela tampak setelah curhat soal Ahmad Dhani pada Umi Pipik. Kini Mulan mengeluhkan sulitnya menjenguk mantan suami Maia Estianty itu.

Sebelum curhatan pada Umi Pipik, Mulan Jameela menulis soal janji Allah di surat mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani yang ditujukan untuk ibunya.

Tak hanya itu, Mulan Jameela meyakini bahwa dari cobaan yang kini dijalani Ahmad Dhani akan ada hikmahnya.

"Janji Allah itu pasti..

Hikmah Allah itu Maha Besar..

Berserah diri dan bersabar..

Allah memberi yg terbaik utk dunia dan akhirat kita.. InsyaaAllah.." tulis Mulan Jameela dipostingan foto surat Ahmad Dhani untuk ibu.

Baca: Nasib Mantan Kekasih Syahrini Seiring Kabar Pernikahan dengan Reino Barack, Mantan Luna Maya

Baca: Ciri Akhir Perseteruan Kriss Hatta Billy Syahputra dan Hilda Vitria, Ini Kata Mbak You

Baca: Tiket Pesawat Turun 20 Persen, ini Penjelasan Garuda Indonesia

Baca: Penurunan Harga Tiket Garuda Dianggap Masih Mahal, Agen Biro Perjalanan Belum Merasakan ini

Dalam surat untuk ibu, Ahmad Dhani menyebut bahwa penjara sebagai STIK. STIK tersebut merupakan singkatan yang ditulis oleh Ahmad Dhani dalam surat untuk ibu.

STIK sendiri singkatan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran.

Ahmad Dhani juga berjanji, setelah keluar dari penjara akan menjadi pribadi yang lebih sabar.

Berikut ini isi surat Ahmad Dhani untuk ibu :

"Surat untuk Mama...

Dari Anakmu tercinta

Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah...
adalah STIK

Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran

Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih SABAR
Mama jangan sedih, mama jangan menangis".

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Instagram)

Tak berselang lama memposting surat Ahmad Dhani untuk ibu, wajah sembab Mulan Jameela diposting oleh akun Instagram Ummi Pipik.

Mulan Jameela dan Ummi Pipik berkomunikasi lewat video call.

Wajah Ummi Pipik terlihat tertutup kain hitam.

Sementara wajah Mulan Jameela terlihat seperti sedang menangis.

Mulan Jameela terlihat mengenakan kerudung warna merah muda.

"Dia salah seorang sahabat yang menguatkanku.

Terimakasih ya Robb

Engkau kirim dia @_ummi_pipik_," tulis dalam keterangan foto capture akun @mulanmulanjameela1 yang sudah terverifikasi.

Foto yang sama kemudian diposting ulang oleh akun @_ummi_pipik_

"Disini aku doa terus buat kamu neng soleha,

di depan multazam, di hijir ismail,

di raudhah

Allah akan angkat derajatmu," tulis akun Ummi Pipik untuk Mulan Jameela.

Foto Mulan Jameela saat video call dengan Ummi Pipik
Foto Mulan Jameela saat video call dengan Ummi Pipik (Instagram @_ummi_pipik_/@mulanjameela1)

Keluhan Mulan Jameela Sulit Bertemu Ahmad Dhani

Beberapa waktu lalu, artis Mulan Jameela menjenguk suaminya, Ahmad Dhani yang sedang mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat Mulan Jameela datang, sempat tidak dipersilakan masuk oleh pihak rutan.

Walau akhirnya beberapa saat kemudian, Mulan Jameela bisa bertemu langsung dengan Ahmad Dhani.

Ternyata kondisi itu disebabkan oleh banyaknya penjenguk yang antre, untuk sekadar memberikan dukungan kepada Ahmad Dhani.

Tidak heran, Ahmad Dhani ialah salah satu caleg dengan daerah pemilihan di Surabaya, Jawa Timur.

Sehingga simpatisannya pun dimungkinkan banyak yang ingin bertemu langsung dengan Ahmad Dhani.

Hal itu diungkapkan oleh Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani saat ditemui tim Grid.ID di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (14/2/2019).

"Yang pasti memang pada saat mbak Mulan ke sana sempat tertahan setengah jam lebih, itu karena banyak yang besuk. Kalau masalah dipersulit saya rasa enggak juga," kata Hendarsam.

"Prosedurnya ada, kita masyarakat yang taat hukumlah. Kalau memang itu tidak ya kita katakan tidak. Kalau tidak adil kita akan suarakan tidak adil, kita objektif ajalah," sambungnya. (*)

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak

Melansir Tribun Jatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian.
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Berita ini tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved