Selebrita
Beda Perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty pada PKL yang Nongkrong Depan Rumah Ahmad Dhani
Beda perlakuan Mulan Jameela dan Maia Estianty pada pedagang kaki lima (PKL) yang nongkrong di depan rumah Ahmad Dhani.
Eksepsi Dhani Ditolak
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani kembali digelar pada Kamis (14/2/2019).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.
Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Rahmad Hari Basuki mengatakan pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.
"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujarnya seperti yang dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rahmad saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).
Menanggapi jawaban dari JPU, hakim ketua R.Anton Widyopriyono memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis.
Adapun lima poin yang ditolak menurut JPU diantaranya tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.
"Pelapor, meskipun atas nama lembaga, menurut kami juga ada obyek perseorangannya dalam hal ini ketua Koalisi Bela NKRI," ujar JPU Rahmad.
Lebih lanjut, menurutnya eksepsi hanyalah menguji syarat formil dakwaan dari penerapan pasal, hingga penulisan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan.
"Semua syarat formil sudah sesuai prosedur dan sudah kami serahkan kepada panitera," ujarnya.