Berita Banjarmasin

Kasus Kunker DPRD Banjar Diekspose di Kejati Kalsel, Kejari Banjar Tunggu Petunjuk Kejagung

Tim Pidana Khusus Kejari Banjar sudah melakukan ekspose kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar di Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Editor: Elpianur Achmad
Capture Banjarmasin Post
Banjarmasin Post Kamis 21 Februari 2019 halaman 9 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Diam-diam ternyata tim Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Banjar sudah melakukan ekspose kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar di Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Ekspose digelar sekitar dua minggu lalu dan kini menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasipenkum Kejati Kalsel, Makhpujat mengatakan, untuk kasus kunjungan kerja (kunker) DPRD Banjar dua minggu yang lalu sudah dilakukan ekspose di Kejati Kalsel. Hadir saat ekspose di Banjarmasin itu Kasipidsus Kejari Banjar, Tri Taruna Fariadi beserta tim penyidik Kejari Banjar.

“Hasil ekspose sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung selanjutnya tinggal menunggu petunjuk apakah masih diperlukan ekspose di Kejagung atau tidak,” katanya, Rabu (20/2/2019).

Terkait desakan agar Kejaksaan Tinggi Kalsel mengambil alih kasusnya, Makhpujat pun mengimbau agar semua kalangan menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan dan dirinya mengajak bersama-sama agar tetap menjaga suasana kondusif.

Baca: Desain Halte BRT Banjarbakula Tak Ganggu Trotoar, Halte Utama di Taman Siring 0 Km Banjarmasin

Baca: Usai Simulasi, Dishub Kalsel Usul Tambahan 20 Bus BRT Banjarbakula ke Kementerian, Ini Tujuannya

Baca: Lusa, Thalia Jalani Prakarantina Putri Indonesia 2019, Asah Bakat di Atas Catwalk

Terpisah, pengacara atau advokat di Kabupaten Banjar berencana mengajukan class action kepada tergugat pertama adalah DPRD Kabupaten Banjar dan tergugat dua adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar atas kasus perjalanan dinas fiktif dan perjokian DPRD Banjar.

Mewakili pengacara atau advokat di Kabupaten Banjar, H Marli mengatakan, sedikitnya sudah ada belasan pengacara yang saat ini mempersiapkan gugatan selanjutnya menyampaikannya ke Pengadilan Negeri Banjar.

Pihaknya menerimakan kuasa dari masyarakat, untuk mengajukan class action, dikarenakan jika menolak maka melanggar kode etik sebagai pengacara atau advokat.

H Marli mengatakan, alasan gugatan ditujukan kepada DPRD Banjar dan Pemkab Banjar karena lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang jangan sampai melanggar aturan, sedangkan ditujukan pula kepada Pemkab Banjar karena anggaran yang digunakan merupakan APBD.

Class action juga agar masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya dan di Kalsel umumnya mengetahui proses hukumnya.

“Class action ini agar masyarakat mengetahui prosesnya, bukan rahasia umum lagi kasusnya sudah dua tahun bergulir sehingga muncul prasangka-prasangka yang seakan memojokan Kejaksaan Negeri Banjar. Inilah momen bagi korps baju cokelat menunjukan kredibilitas dan integritasnya dalam penegakan hukum,” kata H Marli.

Baca: Balasan Mulan Jameela Usai Postingan Maia Estianty Tentang Karma, Kerinduan Pada Ahmad Dhani

Baca: Link Live Streaming Sriwijaya FC vs Madura United di Piala Indonesia 2018 Kamis (21/2), Cek PSSI TV

Baca: Tangis Luna Maya di Acara Suka Suka Sore Sore MNC TV Saat Kabar Pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Dia juga menjelaskan, terlebih saat ini menjelang Pileg, sedangkan kasus kunker DPRD Banjar yang melibatkan peserta pemilu legislatif belum tuntas. Oleh sebab itulah menurutnya, penting memberikan edukasi atau pemahaman hukum kepada masyarakat terkait proses hukum.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Banjar sudah menaikan ke tahap penyidikan Februari 2016 lalu, artinya ada dua unsur alat bukti yang terpenuhi, artinya harus ada tersangka. Beda jika belum menaikan ke tahap penyidikan, maka masyarakat pun patut mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sedang ditangani oleh kejaksaan. (has)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved