Barita Banjarmasin
BPJS Kesehatan Tegaskan Jika Diperlukan Obat Diluar Fornas Tetap Akan Diberikan
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 nyatakan ada obat kanker yang dikeluarkan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 nyatakan ada obat kanker yang dikeluarkan dari formularium nasional (fornas) yaitu bevacizumab berlaku mulai Jumat (1/3/2019).
Selain itu obat cetuximab juga hanya diberikan sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous dan dikombinasi dengan kemoterapi atau radiasi.
Dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, BPJS Kesehatan Banjarmasin menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Kepmenkes tersebut.
Namun Kepala BPJS Kesehatan Banjarmasin, Fakhriza tegaskan, bagi pasien BPJS Kesehatan, walaupun suatu obat tidak tidak termasuk dalam fornas namun jika dibutuhkan wajib tetap diberikan oleh Rumah Sakit.
Apalagi, jika obat tersebut sangat dibutuhkan dan jika tidak diberikan bisa mengancam keselamatan jiwa pasien.
Hal tersebut menurut Fakhriza menjadi tanggung jawab dan kewajiban Rumah Sakit, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Akad Nikah Syahrini dan Reino Barack Pagi Ini Pukul 05.30 WIB
Baca: Di Negara Tempat Syahrini Reino Menikah, Ternyata Ada Tradisi Membuang Orangtua di Hutan untuk Mati
Baca: Detik-detik Mau Nikah dengan Syahrini, Mulai Terkuak Masa Lalu Reino Barack yang Penuh Perjuangan
Sehingga pasien BPJS Kesehatan peserta JKN tidak perlu khawatir jika obat yang dibutuhkannya tidak termasuk dalam Fornas.
"Rumah sakit wajib memberikan obat yang diperlukan terlepas ada dalam Fornas atau tidak, dan pasien tetap tidak boleh dikenakan biaya," tegasnya.
Hingga saat ini, Fakhriza mengaku belum memastikan data spesifik terkait volume penggunaan obat tersebut di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Banjarmasin.
"Apakah itu banyak atau tidak, kita harus olah data masuk dulu tida bisa disajikan data saat ini, karena harus cek detil melihat master file dan melihat diagnosa di banyak rumah sakit," kata Fakhriza.
Fornas menurutnya menjadi acuan dalam Program JKN yang diselenggarakan BPJS agar Rumah Sakit dapat membeli obat yang termasuk dalam fornas tidak dengan harga reguler.
Namun Ia menegaskan, penentuan obat-obat yang masuk atau keluar Fornas bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan melainkan para ahli yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan.
"Kami sebagai penyelenggara sifatnya mengikuti, karena itu merupakan regulasi yang harus dipatuhi," kata Fakhriza.
Ia mengimbau masyarakat untuk cermat menilai kebijakan Pemerintah terkait perubahan Fornas tersebut.
Menurutnya dikeluarkannya obat dari Fornas bukan melulu disebabkan karena harga obat tersebut mahal atau karena BPJS Kesehatan alami defisit, namun bisa saja obat dikeluarkan memang karena dinilai sudah tidak lagi efektif dan efisien diberikan kepada pasien. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
