Kriminalitas Banjarbaru

Diejek, Mahli Tusuk Kakak Beradik di Biliar Warung Remang di Trikora Banjarbaru

Pelakunya adalah Mahliadi alias Mahli (23) warga Jalan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Gang Keruing IV Kelurahan Landasan Ulin Selatan Lianganggang.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
HO/Polres Banjarbaru
Mahliadi alias Mahli (23), tersangka pelaku penusukan di Jalan Trikora, Banjarbaru. 

Ahmad pun memutuskan untuk lari agar dapat meminjam sebuah parang kepada pemilik warung tersebut namun tidak dihiraukan oleh pemilik warung.

Bersama diamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankam beripa 1 buah kumpang pisau yang terbuat dari kayu warna coklat yang didapat dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat.

Atas perbuatannya Mahli disangkakan pasal 351 KUHP dan 381 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat serta pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia. (banjarmasinpost.co.id /Lis)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved